Diduga Mabuk, Polisi Tangkap Wanita Muda Pengemudi Mobil Tabrak Korban Hingga Tewas

TOPIKONLINE – PEKANBARU: Wanita muda yang diduga mabuk menabrak pemotor hingga tewas di Jalan Tuangku Tambusai, Pekanbaru, Riau pada Kamis (3/8/2024). Pengemudi mobil berinisial MP (21) menjadi tersangka dan ditahan polisi, Minggu (4/8/2024).

Pengendara mobil usai menabrak pengendara motor melarikan diri, sehingga dikejar warga dan ditangkap di simpang empat Mal SKA Pekanbaru, pada Sabtu (3/8/2024) malam.

Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin kejadian laka lantas pada Sabtu 3 Agustus 2024 sekira pukul 05.45 WIB.

“Tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan depan Penginapan Linda Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru,” terang Kompol Alvin, Sabtu (3/8/2024).

Menurut Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin, lakalantas ini golongan lakalantas berat. Kendaraan yang terlibat Mobil Toyota Raize BM 1959 FJ lawan sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ.

Korban meninggal dunia, kerugian materi sekira Rp1 juta. Kerusakan dialami mobil Toyota Raize BM 1959 FJ mengalami kerusakan di bagian samping depan kiri. Motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ mengalami kerusakan di bagian samping belakang.

Status pengemudi mobil pekerjaan mahasiswi,  alamat Dusun Sungai Dongku Kebun Durian Kabupaten Kampar, Riau.

Pengendara korban sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ bernama RENTI MARNINGSIH (46), perempuan, pekerjaan swasta, Alamat Jalan Kereta Api, Gang Madrasah No.15 RT 003/RW 004 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Pengendara motor RENTI MARNINGSIH mengalami luka berat di kepala meninggal dunia di TKP dibawa ke kamar mayat RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Kronologi Kejadian

Mobil Toyota Raize BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh MP bergerak di Jalan Tuanku Tambusai jalur selatan datang dari arah timur menuju barat sesampainya di depan Penginapan Linda menabrak dari belakang sepeda motor Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ yang dikendarai oleh RENTI MARNINGSIH bergerak di jalan yang sama dan datang dari arah yang sama datang dari arah timur menuju barat (berada di depan).

Tindakan kepolisian di lapangan menerima laporan, mendatangi TKP, mencari saksi disekitar TKP, mengamankan BB, dan input data IRSMS.

“Pengemudi mobil dijerat Pasal 310 ayat 4 jo Pasal 311 dengan ancaman 6 tahun penjara,” papar Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin. (Amin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *