Hukum  

Counter Attack ‘Mematikan’ Polda Metro Jaya ‘Telanjangi’ Firli Bahuri di Sidang Praperadilan

Firli Bahuri.

Jakarta – Serangan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri ke Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto dengan kekuatan ala ‘amunisi’ kaliber 4,5mm di sidang praperadilan berbalas counter attack ‘mematikan’.

Dengan ‘amunisi’ ala mortar kaliber 60mm, Polda Metro Jaya gantian menyerang balik dan ‘menelanjangi’ Firli dengan bukti pertemuan, penyerahan, penerimaan, dan transaksi uang antara tersangka Firli Bahuri dan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Bukti-bukti itu secara gamblang dijabarkan Polda Metro Jaya dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, (12/12).

Tim hukum Polda Metro Jaya mengatakan, ada penerimaan uang lebih dari Rp7,5 miliar yang dikantongi Firli sebagai ketua KPK. Sementara pertemuan antara Firli dan SYL di antaranya terjadi di rumah Jalan Kertanegara Nomor 46 Kebayoran Baru, di Jakarta Selatan (Jaksel). Pertemuan ini menghasilkan pemberian dan penerimaan segepok uang senilai Rp 800 juta buat Firli.

Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Putu Putra Sadana, dalam memori jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan tim pengacara Firli menjelaskan, pertemuan di Kertanegara 46 itu terjadi pada 12 Februari 2021. Pertemuan berlangsung saat Firli masih menjabat sebagai ketua KPK dan SYL sebagai Mentan.

Pertemuan itu, kata Kombes Pol Putu Putra, ada kaitannya dengan proses pengusutan dugaan korupsi pengadaan sapi dan pungutan uang kenaikan jabatan yang dilakukan KPK di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam pertemuan Firli dan SYL juga melibatkan dua perwira kepolisian aktif yang saat ini menjabat di Dirjen HAKI Kementerian Kemenkumham dan Polres Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

“Awalnya pemohon (Firli Bahuri) menghubungi Saudara Anom Wibowo untuk menyampaikan pesan kepada Saudara Irwan Anwar agar menghubunginya,” kata Kombes Pol Putu Putra.

Selanjutnya, Irwan yang kini menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang mengontak Firli melalui telepon. Dari percapakan keduanya, Firli memerintahkan Irwan agar bertemu langsung dengan SYL. Firli juga meminta Irwan menyampaikan kepada SYL agar segera menemuinya.

“Setelah Irwan Anwar menghubungi pemohon (Firli), pemohon mengatakan yang pada intinya agar Irwan Anwar menemui  SYL  untuk menghadap dan bersilaturahmi kepada pemohon,” jelas Kombes Pol Putu Putra.

Pertemuan itu, lanjutnya, terealisasi pada 12 Februari 2021 di mana Irwan membawa SYL bertemu di tempat yang sudah ditentukan Firli.

“Pada tanggal 12 Februari 2021 terjadi pertemuan di rumah atau safe house yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46 RT 10/RW 03, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta antara SYL, saudara Irwan Anwar dan pemohon (Firli). Dan dalam pertemuan itu terjadi transaksi (pemberian-penerimaan) sebesar Rp800 juta dalam bentuk valas (mata uang asing),” beber Kombes Pol Putu Putra.

Transaksi tersebut bagian dari kelanjutan penerimaan yang dinikmati Firli dari SYL yang kala itu jadi objek pengusutan korupsi oleh KPK. Pertemuan untuk transaksi penyerahan dan penerimaan uang itu pun terus berlanjut.

Tim hukum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan, transaksi-transaksi penukaran valas yang dilakukan para ajudan Firli melalui gerai-gerai money changer.

Kemudian disebutkan juga, pada 16 Februari sampai 17 April 2021, penyidik juga mendapatkan bukti adanya transaksi valas senilai Rp616 juta yang dilakukan oleh Gerardus Edward Pranggodi, selaku kepala pengawalan Firli saat menjabat ketua KPK. Pada 23 Mei 2021 SYL bersama Irwan Anwar kembali menghadap Firli di rumah pribadi di Kompleks Gardenia Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

“Namun dalam pertemuan tersebut tidak terjadi transaksi keuangan,” Kombes Pol Putu Putra berujar.

Pada 30 Mei 2021, dia melanjutkan, penyidik kembali menemukan bukti penukaran valas setotal Rp272,5 juta yang dilakukan oleh Kevin Egananta Joshua selaku ajudan pribadi Firli. Penyidik juga menemukan bukti data pada periode 6 atau 13 Juni 2021 ada pertemuan lanjutan yang dilakukan oleh Irwan Anwar dengan Muhammad Hatta selaku Direktur Pupuk dan Pestisida di Kementan.

“Dalam pertemuan tersebut, Muhammad Hatta menyerahkan uang senilai Rp1 miliar pecahan valas dalam amplop warna putih yang dimasukkan dalam map warna merah kepada Irwan Anwar,” kata Kombes Pol Putu Putra.

Dan pada hari itu, terusnya lagi, juga terungkap bukti otentik Irwan Anwar menemui Firli di satu rumah di kawasan lapangan tenis PTIK Jaksel. “Pada saat itu Irwan Anwar menyerahkan tas yang berisikan uang kepada pemohon (Firli),” ujarnya.

Penyidik juga punya bukti-bukti penukaran valas sebanyak 26 kali sepanjang 19 Juni sampai 19 Desember 2021 dengan nilai Rp3,13 miliar. Pelaku dari penukaran ini adalah Kevin Egananta Joshua, Gerardus Edward Pranggodi, dan Hendra Joshua, serta para ajudan dan pengawal Firli.

Juga diungkap bukti data SYL kembali menghadap dan bertemu Firli di Gelanggang Olahraga (GOR) Tangki, di Tamansari, Jakarta Barat (Jakbar) pada 2 Maret 2022.

Dalam pertemuan ini, data dan bukti berbicara ada penyerahan uang pecahan asing senilai Rp1 miliar yang dimasukkan ke dalam sebuah tas hitam. Tas hitam berisi uang itu diterima Hendra Joshua buat diserahkan kepada Firli.

Pada 6 sampai 8 Maret ajudan Firli, Kevin Egananta kembali melakukan transaksi valas senilai Rp212 juta. Lalu pada Mei 2022, Irwan Anwar kembali menemui  Firli Bahuri di rumah pribadi di Villa Galaxy, Bekasi buat menyerahkan uang pecahan asing senilai Rp1 miliar.

Di rentang periode 15 Mei 2022 sampai dengan 10 September 2023, penyidik juga berhasil mendeteksi 46 kali transaksi valas setotal Rp3,48 miliar yang dilakukan para ajudan Firli.

Singkat cerita, dari semua rangkaian penyerahan, penerimaan dan transaksi valas itu, Firli selaku ketua  KPK  berupaya keras untuk tricky menghentikan proses pengusutan dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementan.

Firli juga dikisahkan sudah bikin disposisi agar pengusutan dugaan korupsi di Kementan tak berlanjut. Dan kisah itu memang akhirnya tak dilanjutkan. Diganti dengan kisah baru Firli sebagai tersangka dugaan kasus korupsi berbentuk pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji.

Firli menerima jeratan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999, juncto Pasal 65 KUH Pidana. Namun begitu, dia sengaja masih di-voor penyidik  dengan diberi kebebasan untuk berkeliaran sampai sekarang. Tapi percayalah, episode Firli di-voor ini tidak panjang. Cuma dibuat sampai sidang praperadilan rampung. Episode baru tentang Firli hidup di balik jeruji besi sudah siap dirilis sebagai sekuelnya. Bembo

Tinggalkan Balasan