Saat dilakukan penggeledahan, ada 47 bungkus sabu ditemukan tersimpan dalam truk.
“Kami temukan bukti 47 bungkus plastik teh warna hijau berisi narkotika jenis sabu kristal, seberat 49,8 kg,” kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulisnya yang diterima topikonline.co.id, Senin (17/8).
“Kami juga berhasil amankan tiga tersangka di lokasi yakni Munirwan, Muhammad, dan Iswadi. Mereka ternyata adalah jaringan Aceh-Medan yang dikendalikan oleh tersangka napi penghuni LP Palembang, yakni Suherman,” katanya,” tambahnya lagi.
BACA JUGA:
BNN Targetkan 1 Juta Paket Sembako untuk Warga Terdampak Pandemi Virus Corona
1,3 Ton Ganja Serta Puluhan Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi dari 37 Tersangka Dimusnahkan BNN
BNN Bersama Bea Cukai Temukan 12 Bungkus Sabu yang Dikubur Dalam Drum
Dilanjutkan Arman, proses penggeledahan truk dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, Sipare-pare Air Putih, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada Rabu, (12/8) hingga Sabtu (15/8) lalu.
Jaringan ini, lanjutnya, bisa dibekuk berdasarkan informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jaringan narkotika di wilayah Medan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, BNN berhasil menemukan truk dengan nopol BL-8853 dibawa ke bengkel.
BNN mendapatkan truk yang diduga sebagai pembawa barang narkoba itu dalam keadaan rusak di bengkel daerah Cemara, Kota Medan.Setelah selesai diperbaiki bengkel, truk tersebut kemudian diikuti dan menuju Tebing Tinggi.
Saat melintas di Jl Lintas Sumatera, Sipare-pare, Kabupaten Batubara, aparat BNN yang sudah membuntuti langsung bertindak menangkap 3 orang yang membawa truk tersebut.
“Dari situ kami melakukan penggeledahan di dekat Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara 20124 (sebelum Pintu gerbang Tol Helvetia) dan mendapati truk berisi kelapa iti membawa narkoba diduga sabu,” Arman menandaskan. bem












