Berkat Informasi Masyarakat, Kodim 0203/LKT Cegah Peredaran Narkoba

Langkat – Lokasi peredaran gelap narkoba di Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut) oleh Unit Intel Kodim 0203/Langkat pada Selasa (22/1/2019), menjadi bukti yang kesekian kalinya bahwa seluruh prajurit Kodam I/Bukit Barisan memang benar-benar serius dalam pencegahan peredaran Narkoba.

Hal ini disampaikan Pangdam I/BB melalui Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Roy Hansen J Sinaga, S.Sos., di Medan, Rabu (23/01/2019) ini, dalam menanggapi keberhasilan prajurit jajaran Kodim 0203/Langkat menekan peredaran gelap narkoba di wilayah teritorialnya.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kapendam, dalam setiap kesempatan bersama prajurit, Panglima Kodam I/Bukit Barisan selalu menekankan hal-hal penting, yang salah satunya terkait narkoba. Yakni, prajurit harus menjauhi dari keterlibatan narkoba, dan sebaliknya malah ikut membantu dalam menekan peredarannya di masyarakat.

“Jadi, apa yang telah dilakukan Unit Intel Kodim 0203/Langkat ini, kembali menjadi bukti bahwa TNI AD memang serius dalam menekan peredarannya di masyarakat,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Unit Intel Kodim 0203/Langkat kembali sukses mengungkap sindikat peredaran gelap narkoba di wilayah teritorialnya, pada Selasa (22/01).

Dari lokasi penggerebekan di Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang, Kab. Langkat, Sumatera Utara (Sumut) ini, personel Intel berhasil membekuk tujuh terduga pelaku Narkoba dengan sejumlah barang bukti.

Keterangan Komandan Kodim (Dandim) 0203/Lkt, Letkol Inf Syamsul Alam, SE melalui Dan Unit Inteldim 0203/Lkt, Lettu Arm Defrinal, Selasa malam menjelaskan, keberhasilan pihaknya dalam menggerebek lokasi peredaran narkoba ini berawal dari informasi warga masyarakat yang menyebutkan lokasi tempat peredaran Narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (22/01/2019) pukul 10.45 Wib, langsung melaporkan ke Pasi Intel dan Dandim 0203/Lkt Letkol Inf Syamsul Alam, SE yang kemudian melakukan Briefing di Aula Kantor Koramil 07/Stabat. Briefing dilakukan untuk merencanakan penggerebekan terhadap warga masyarakat yang diduga sebagai bandar Narkoba jenis sabu-sabu.

Selanjutnya, seluruh personel yang dipimpin
Dan Unit Inteldim 0203/Lkt Lettu Arm Defrinal langsung bergerak menuju sasaran menggunakan tiga mobil pribadi dengan 12 personel dan dua personel dari BNN Langkat Bripka IM Siregar dan Bripka Samsul Riadi.

“Selanjutnya kita lakukan _undercover buy_ untuk transaksi dengan target yang diketahui berinisial Ju (29 tahun), warga Gg Jamil, Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang, Langkat. Hasilnya kita berhasil meringkus Julian, sedangkan anggota yang lain menuju lokasi sasaran lainnya,” tambah Defrinal.

Kemudian, atas pengakuan pelaku yang diringkus sebelumnya, dilakukan penggeledahan ke rumah YA (23 tahun), pekerjaan Ibu Rumah Tangga, warga Jln Jalinsum Besitang, Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang.

Saat digeledah, kata Defrinal, tidak didapati barang bukti, namun YA diduga berperan sebagai penghubung atau kurir antara Ipul ke Putra yang melarikan diri.

“Kita juga melakukan penggeledahan ke rumah Julian dengan disaksikan Kepala Dusun XV Kita Bersama, Ponidi,” ungkapnya.

Saat itu didapat tersangka lain, yaitu IP dan DD serta tiga orang lainnya yang diduga sebagai pembeli Narkoba,” terang Defrinal, seraya menambahkan para pelaku yang diamankan berikut barang bukti narkoba, langsung diboyong ke Makodim 0203/Lkt guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun para pelaku yang diamankan dalam kasus dugaan narkoba ini, di antaranya:

1. JU alias Liyan (29 tahun), warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang.
2. YA alias Yun (23 tahun), warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang.
3. MS alias Ipul (46 tahun), warga Jalan Kota Lintang Bawang, Kab. Aceh Tamiang.
4. EF alias Fendot (25 tahun), petani kopi, warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang.
5. MH alias Malkhan (38 tahun), oknum pegawai Lapas Kuala Simpang, alamat Kuala Aceh Tamiang.
6. JKR alias Irul (26 tahun), pekerjaan sopir truk, warga Jalan Soekarno-Hatta, Lamreng, Banda Aceh.
7. AS alias Ikhsan (26 tahun), pekerjaan wiraswasta, warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang.

“Barang bukti yang kita amankan yakni narkoba jenis sabu-sabu dalam 2 plastik bening yang setelah ditimbang seberat 10,2 gram, satu Innova hitam BK 1029 PE, uang tunai Rp 6.080.000, 8 buah hp berbagai merek, 1 buah bong (alat isap sabu), 1 buah ATM dan buku tabungan BCA, 1 buah STNK mobil Taft Rocky BK 37 LB atas nama Yance, dan STNK SPM BK 6326 US atas nama Amsir Yance,” urai Defrinal.

Sedangkan saat penangkapan, kata Defrinal, ada tersangka lain yakni Putra (29 tahun) , warga Dusun XV Kita Bersama, Desa Halaban, Kec. Besitang yang melarikan diri. Diduga Putra berperan sebagai perantara transaksi Narkoba antara YA dan Ju.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan dan didata para tersangka akan kita serahkan ke pihak berwajib BNN,” pungkasnya. fer

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *