Jakarta – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri dinyatakan belum lengkap. Berkas tersebut sudah dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk segera dilengkapi.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ketika dikonfirmasi mengaku belum mendapat kabar soal berkas tersebut dikembalikan ke Polda Metro agar segera dilengkapi.
“Kami penyidik belum menerima info tersebut dari JPU P-16 dalam penelitian berkas perkara a quo,” kata Kombes Pol Ade Safri saat dikonfirmasi, Senin, (25/12).
Dikatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian yang dikerjakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati DKI Jakarta. Adapun sebayak enam jaksa telah ditunjuk untuk memeriksa berkas Firli Bahuri setebal 85 centimeter itu.
“Masih menunggu hasil penelitian JPU mas terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu,” ujarnya.
Sementara itu, Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, pihaknya mengembalikan berkas perkara kasus pemerasan atas tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk kembali dilengkapi oleh penyidik.
“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” kata Herlangga.
Dengan keputusan itu, berkas perkara tersangka Firli diserahkan kembali setelah surat pemberitahuan diterbitkan pada Kamis, (21/12) lalu.
“Per tanggal 21 desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja,” kata Herlangga.
“Selanjutnya, Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” dia melanjutkan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat, (15/12) pagi lalu.
“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke JPU (jaksa penuntut umum) pada kantor Kejati DKI Jakarta (tahap 1) untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Jumat, (15/12) lalu.
Dia juga merinci, sebanyak 104 saksi sudah diperiksa. Selain itu, diperiksa juga 11 saksi ahli dari ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli mikro ekspresi, dan lain-lain.
“Ahli Hukum Pidana 4 orang, Ahli Hukum Acara 2 orang, Ahli/Pakar Mikro Ekspresi 1 orang, Ahli Digital Forensik 1 orang, Ahli Multimedia 1 orang, Ahli Kriminologi 1 orang, Ahli Psikologi Forensik 1 orang,” tuturnya kala itu. Bembo












