Belum Lama Menjabat, Kapolrestro Tangerang Kota Langsung Dapat ‘Kado’ 5.000 Butir Ekstasi

Kapolrestro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP R. Bagoes Wibisono dan Kasubag Humas, Kompol Abdul Rachim menunjukkan barang bukti 5.000 butir pil ekstasi yang disita dari pengedar berinisial FTH.

Tangerang – Belum lama menjabat, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Abdul Karim langsung mendapatkan ‘kado’ spesial berisi 5.000 butir ekstasi dari seorang terduga pengedar berinisial FTH.

‘Kado’ spesial ini didapat setelah FTH dicokok aparat Satres Narkoba Polrestro Tangerang Kota di depan kantor Kecamatan Benda, Jalan Daan Mogot Raya, Kota Tangerang, Jumat (8/2) pekan lalu.

“Terduga kita tangkap berkat informasi dari masyarakat yang mengetahui akan terjadi transaksi narkoba. Terduga kita buntuti sejak dari Neglasari sampai ke lokasi penangkapan,” kata Abdul Karim yang didampingi Kasat Resnarkoba, AKBP R. Bagoes Wibisono dan Kasubag Humas, Kompol Abdul Rachim di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (11/2).

Dijelaskannya, aparat Reserse Narkoba yang dipimpin AKP Riyanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan setelah memeroleh informasi.

Dari observasi lapangan itu kemudian ditemukan seorang pria mencurigakan dengan ciri-ciri persis seperti yang dinformasikan.

“Petugas lalu membuntuti dan akhirnya dilakukan penangkapan. Saat digeledah,  didapatkan tiga plastik bening berisi pil ekstasi warna coklat muda yang jumlah keseluruhannya sebanyak 5.000 butir,” ujar Abdul Karim.

Tersangka FTH mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang berinisial AS dan bisnis yang dijalaninya itu dikendalikan seorang bandar besar melalui sambungan telepon.

Sewaktu diinterograsi, masih kata Abdul Karim, terduga mengaku mendapatkan seluruh barang itu dari AS yang kini menjadi DPO.

Selain itu, terduga juga mengaku peredaran narkoba yang dilakoninya tersebut dikendalikan seorang bandar besar melalui sambungan telepon.

“Kasus ini sedang kita kembangkan dan kita juga memburu AS serta bandar besar yang dikatakan terduga FTH,” Abdul Karim menegaskan.

BACA JUGA:

Terhadap FTH yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik menjeratnya dengan Pasal Pasal 114 ayat (2)  sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman maksimal yang bisa diterima FTH adalah penjara 20 tahun atau bisa juga diganjar penjara seumur hidup atau pidana mati. bem

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *