Metro  

Batas Usia SIM Berjenjang, Strategi Polri Cegah Kecelakaan Kendaraan Berat di Jalan Raya

Ilustrasi,,Foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id – Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya bukan sekadar menguasai teknik mengemudi, tetapi juga memikul tanggung jawab besar terhadap keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Karena itu, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menerapkan sistem klasifikasi Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan jenis kendaraan, disertai batas usia minimal yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan kompleksitas kendaraan.

Kebijakan tersebut bukan dibuat tanpa dasar. Penetapan usia minimal bagi setiap golongan SIM merupakan bagian dari strategi mitigasi risiko untuk memastikan pengemudi memiliki kematangan emosional, kemampuan teknis, serta pengalaman yang memadai sebelum mengoperasikan kendaraan dengan tingkat bahaya yang lebih tinggi.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 81, serta diperkuat melalui Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Berdasarkan Pasal 8 Perpol Nomor 5 Tahun 2021, batas usia minimal penerbitan SIM meliputi:

17 tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D I.

18 tahun untuk SIM CI.

19 tahun untuk SIM CII.

20 tahun untuk SIM B I dan SIM A Umum.

21 tahun untuk SIM B II dan SIM B I Umum.

23 tahun untuk SIM B II Umum.

Kendaraan Berat Butuh Pengemudi yang Lebih Matang

Perbedaan usia antara pemegang SIM A, C, dan SIM B didasarkan pada karakteristik kendaraan yang dikemudikan. Kendaraan berat seperti truk, bus, kendaraan penarik, maupun alat berat memiliki tingkat risiko kecelakaan yang jauh lebih tinggi dibanding kendaraan pribadi.

Selain ukuran dan bobot yang besar, kendaraan tersebut memiliki titik buta (blind spot) yang luas, membutuhkan jarak pengereman lebih panjang, serta memerlukan kemampuan membaca situasi lalu lintas jauh lebih baik.

Faktor psikologis juga menjadi pertimbangan penting. Pengemudi kendaraan berat dituntut mampu mengendalikan emosi, mengambil keputusan secara cepat dan tepat dalam kondisi darurat, serta menjaga konsentrasi selama perjalanan jarak jauh.

Membawa Nyawa dan Barang Bernilai Tinggi

Sebagian besar pemegang SIM B merupakan pengemudi angkutan logistik maupun transportasi penumpang. Kesalahan kecil akibat kelalaian dapat berakibat fatal, baik terhadap keselamatan puluhan penumpang maupun kerugian ekonomi akibat rusaknya barang bernilai tinggi.

Karena itu, negara menetapkan standar yang lebih ketat agar kendaraan berat hanya dikemudikan oleh orang yang memiliki tingkat kedewasaan, tanggung jawab, dan kompetensi yang memadai.

Wajib Berpengalaman Lewat Sistem SIM Berjenjang

Indonesia juga menerapkan sistem SIM berjenjang. Artinya, seseorang tidak dapat langsung memperoleh SIM untuk kendaraan berat.

Calon pemegang SIM B I diwajibkan telah memiliki SIM A atau SIM A Umum selama minimal 12 bulan. Sementara untuk memperoleh SIM B II, pemohon harus lebih dahulu memiliki SIM B I atau SIM B I Umum selama minimal 12 bulan.

Skema ini bertujuan memastikan setiap pengemudi telah memiliki pengalaman mengendalikan kendaraan dengan tingkat kesulitan yang lebih rendah sebelum naik ke kendaraan dengan kapasitas dan risiko yang lebih besar.

Upaya Mewujudkan Zero Accident

Penerapan batas usia dan sistem SIM berjenjang merupakan bagian dari upaya Polri membangun budaya berlalu lintas yang lebih aman, tertib, dan bertanggung jawab.

Perbedaan persyaratan usia bukanlah bentuk diskriminasi, melainkan langkah preventif untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan berat. Mengemudikan kendaraan berbobot puluhan ton membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan mengoperasikan setir, tetapi juga kedewasaan berpikir, pengalaman berkendara, dan kesadaran tinggi terhadap keselamatan publik.

Kepatuhan terhadap aturan usia dan jenjang kepemilikan SIM diharapkan menjadi fondasi dalam mewujudkan lalu lintas yang aman serta mendukung target zero accident di Indonesia.