Hukum  

Bareskrim Polri Kaji Amar Putusan PN Jaksel Sebelum Cabut Status DPO Irsanto Ongko

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo,

Jakarta – Menanggapi desakan untuk mencabut status DPO dan pencekalan Irsanto Ongko terkait dikabulkannya permohonan praperadilan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mabes Polri menyatakan akan memelajarinya terlebih dulu.

Demikian disampaikan Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi awak media, Kamis (16/5).

“Ya saya akan sampaikan ke Bareskrim untuk mempelajari hal tersebut,” kata Dedi.

“Pihak Bareskrim akan terlebih dulu mengkaji amar putusan yang mengabulkan praperadilan Irsanto Ongko,” lanjutnya.

Penasihat hukum Irsanto Ongko, Patra M Zen sebelumnya sudah mendatangi Bareskrim Polri untuk mendesak pencabutan tersebut. Polri, katanya, sudah seharusnya menghormati putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jadi, kedatangan kami ke Bareskrim Polri ini bertujuan untuk menanyakan kelanjutan dan respons terhadap surat kami,” katanya di Bareskrim Polri pada Senin (13/5) lalu.

BACA JUGA:

Seperti diketahui, Irsanto Ongko telah ditetapkan tersangka karena diduga memberi keterangan palsu pada persidangan perdata di PN Jakarta Pusat pada 25 Februari 2004.

“Keterangan ini kemudian dilaporkan oleh kuasa hukum PT BFI Finance Indonesia selaku salah satu pihak dalam perkara perdata itu,” ujarnya.

Sementara itu, berdasar pada Amar putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 20/Pid.Pra/2019/PN.Jkt.Sel, dinyatakan bahwa penetapan Irsanto Ongko sebagai tersangka dalam laporan polisi bernomor LP/1064/IX/2015/Bareskrim ter tanggal 10 September 2015 oleh termohon sudah daluwarsa atau habis waktu.

Dalam amar tersebut juga dinyatakan penetapan Irsanto Ongko selaku tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

“Karenanya, demi hukum, kami mohon kepada Dirtipidter, Brigjen Pol Fadil Imran untuk mencabut surat pencegahan ke pihak Imigrasi dan juga mencabut status DPO klien kami,” Patra menandaskan. bem

Tinggalkan Balasan