Bareskrim Polri Ciduk 8 Tersangka TPPO Jaringan Maroko, Turki, dan Timur Tengah

Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo dan Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus TPPO jaringan Maroko, Turki, dan Timur Tengah.

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri menciduk delapan tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) anggota jaringan di Maroko, Turki dan Timur Tengah. Jaringan mereka telah memakan korban lebih dari 1.000 orang.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus tersebut adalah kasus perdagangan orang terbesar yang pernah diungkap Polri.

“Kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) ini adalah kasus yang terbesar yang pernah diungkap Polri karena korbannya lebih dari seribu orang. Ini juga merupakan kegiatan transnational organized crime. Kita prihatin dengan kejadian ini,” ungkap Dedi di Bareskrim Polri, Selasa (9/4).

Sementara itu, Direktur Tipidum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengungkapkan bahwa para tersangka telah mengirim tenaga kerja asal Indonesia secara ilegal sebanyak 1.500 orang ke sejumlah negara di Timur Tengah di antaranya ke Arab Saudi, Maroko, Turki hingga ke Suriah.

Modus operandi para tersangka dalam menjalankan aksinya yaitu menawarkan pekerjaan menjadi pembantu rumah tangga ke masyarakat dengan penghasilan per bulan hingga mencapai Rp7 juta.

Namun pada kenyataannya, para korban tidak mendapatkan gaji dan selalu dianiaya oleh majikan.

“Korban ini kebanyakan berasal dari daerah NTB dan Jawa Barat. Mereka dijanjikan bekerja jadi pembantu rumah tangga dengan gaji yang besar,” kata mantan Kapolres Jakarta Barat ini

Menurutnya, modus operandi lain yang dilakukan para tersangka yaitu dengan cara memberikan uang kepada korban mulai dari Rp4 juta-Rp5 juta untuk diberikan kepada keluarga korban. Namun, jika batal berangkat, korban harus membayar uang pengganti yang telah diberikan tadi kepada tersangka.

“Jadi agen yang merekrut korban ini malah beri uang kepada korban kisaran Rp4 juta-Rp5 juta. Kemudian ongkos pembuatan dokumen dan yang lainnya diurus oleh agen. Tapi kalau korban batal berangkat, harus kembalikan uang itu,” jelas jenderal polisi bintang satu peraih adhi makayasa dari Batalyon Dhira Brata Akpol 1990.

Dilanjutkannya lagi, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. bem

Para tersangka terbagi menjadi empat jaringan.

Jaringan Turki:

1. Tersangka Erna Rachmawati binti Almarhum Supeno alias Yolanda

2. Tersangka Saleha binti Almarhum Sahidun alias Soleha

Jaringan Suriah:

1. Tersangka Muhammad Abdul Halim Herlangga alias Erlangga alia Halim

Jaringan Arab Saudi:

1. Tersangka Neneng Susilawati binti Tapelson

2. Tersangka Abdalla Ibrahim Abdalla alias Abdullah (WNA)

3. Tersangka Faisal Hussein Saeed alias Faizal (WNA)

Jaringan Maroko:

1. Tersangka Mutiara binti Muhammad Abas

2. Tersangka Farhan bin Abuyarman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *