Babinsa dan Tiga Pilar Tindak Tegas Parkir Liar di Senen

SENEN – Personel Tiga Pilar kelurahan Kwitang melaksanakan penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, di Jln. Kembang III dan Kwitang Kecil RW 01 dan RW 07 Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (30/3/2022).

Penertiban dilakukan oleh Babinsa Koramil 03/Senen Serda Suyanto dan Serda Rachmat Aziz, Bhabinkamtibmas dan Satpol PP.

Bacaan Lainnya

Kegiatan penertiban parkir liar tersebut sebagai langkah penerapan Perda No. 01 tahun 2015 dan Perda No. 05 tahun 2014 tentang tertib parkir.

Danramil 03/Senen Mayor Inf Ahmad Suryana mengatakan, penertiban ini disertai dengan penindakan berupa pencopotan pentil kendaraan.

“Pelaksanaan penertiban ini kami lakukan supaya masyarakat lebih tertib dan taat aturan dalam memarkir kendaraannya,” ujarnya.

Aparat Tiga Pilar, lanjut Suryana, melakukan operasi penindakan dan pencopotan pentil terhadap 21 kendaraan roda dua dan roda empat.

“Pada operasi ini aparat Tiga Pilar menindak sebanyak 21 kendaraan motor dan mobil dengan mencopot pentil kendaraan liar,” pungkasnya. *yan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *