Babinsa dampingi Pengelola Pasar Penggilingan Cakung Sosialisasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan

Cakung – Babinsa kelurahan Penggilingan Koramil 06/Cakung Serka Langgeng mendampingi pasukan BKO Marinir dan Pengelola/Manajemen pasar tradisional simpang penggilingan Cakung  melaksanakan sosialisasi dan pemberian 500 kantong belanja ramah lingkungan sebagai pengganti kantung plastik secara gratis, Minggu (26/07/2020) siang ini.

Serka Langgeng bersama Pengelola/Manajemen pasar tradisional Simpang penggilingan, mensosialisasikan Penggunaan Kantung Belanja Ramah Lingkungan yang sudah mulai berlaku peruntukannya kepada para pedagang dan pembeli yang belanja di pasar tradisional Simpang penggilingan tersebut.

Bacaan Lainnya

Pemberlakuan kantung belanja ramah lingkungan sejak tanggal 1 Juli 2020, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantung Belanja Ramah Lingkungan oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, dengan penerapan sanksi mulai denda uang hingga pencabutan izin usaha bagi pelanggar perda tersebut.

Disela pemberian kantung belanja ramah lingkungan secara gratis kepada para warga dan pedagang, Babinsa bersama pengelola Pasar tradisional Simpang penggilingan juga menyampaikan sanksi yang akan dikenakan apabila melanggar berupa teguran tertulis, uang denda dan pembekuan izin, hingga pencabutan izin bagi pedagang yang melanggar (melayani pembelian dagangan dengan menggunakan kantung plastik sebagai tempat wadah belanjaannya).

Pengelola pasar tradisional Simpang penggilingan dalam hal ini sudah menyiapkan kantong belanja ramah lingkungan dan juga memberikan surat edaran tentang Pergub 142 kepada pedagang toko atau pemilik toko dipasar tradisional.

Pengelola pasar tradisional Simpang penggilingan juga sudah menyediakan kantung belanja ramah lingkungan dengan kriteria terbuat dari bahan apa pun baik daun kering, kertas, kain, polyester dengan memiliki ketebalan memadai serta dirancang untuk dapat digunakan berulang kali atau dapat didaur ulang dan di sosialisasikan pada konsumen.

Surat edaran yang sudah disampaikan oleh Sdri Kartini pada minggu ke dua bulan Juli ini untuk para pedagang dilarang untuk menyediakan kantung kresek atau kantung belanja sekali pakai yang terbuat dari plastik atau mengandung bahan dasar plastik dengan pegangan tangan yang digunakan sebagai wadah untuk mengangkat barang, kemasan plastik sekali pakai dengan kriteria kemasan kantong transparan yang boleh digunakan sampai ada pengganti yang ramah lingkungan seperti kemasan untuk makanan basah, namun tetap mensosialisasikan pada konsumen agar membawa kantung belanja sendiri.

Menyikapi aturan yang mulai berlaku tersebut, Babinsa Penggilingan bersama pengelola pasar tradisional simpang Penggilingan sudah mensosialisasikan larangan penggunaan plastik yang mulai berlaku pada Juli ini, dengan tujuan pedagang dan pengunjung pasar lebih memahami aturan pelarangan kantong sekali pakai tersebut sehingga dapat mengurangi sampah Non produktif, Tegasnya.

Sdri.Herlina seorang konsumen yang sedang belanja dan diberikan kantung belanja ramah lingkungan secara gratis oleh pengelola dan Babinsa, mengucapkan terima kasih karena dari pihak pengelola pasar tradisional simpang Penggilingan masih peduli terhadap Produsen/konsumen yang dipasar tradisional tersebut, sehingga dapat mengurangi penggunaan sampah plastik. fey

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *