Semanggi – Anggota Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap PA (28), RH (40) dan Hay (41), pelaku pencurian dengan cara menggeser tas di restoran Kimukatsu, Gandaria City, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/2) yang lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari aksi ketiga pelaku yang sempat viral di media sosial.
“Ketiga pelaku berbagi peran untuk memperdayai pengunjung restoran yang lengah, mulai dari mengalihkan perhatian, menutupi pandangan korban dan menggeser tas korban untuk dicuri oleh pelaku perempuan,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (18/2/2020).
Dari pengakuannya, lanjut Yusri, para tersangka sudah beraksi beberapa kali di Malaysia dan Singapura dengan modus sama dan menyasar pengunjung restoran saat sedang lengah.
Bersama para tersangka diamankan beberapa paspor untuk memuluskan aksi mereka di luar negeri.
“Jadi mereka ini adalah kawanan pencuri lintas negara,” katanya.
Yusri menjelaskan, ketiga pelaku adalah satu kampung di Sumatera Selatan.
Saat ini, tambah Yusri, pihaknya masih mendalami kasus ini untuk melihat apakah ada jaringan lain bagian sindikat ketiga pelaku.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. fry