Hukum  

Alasan Obyektif dan Subyektif Penyidik Terpenuhi, Berharap Polda Metro Lekas Tahan Firli Bahuri

Firli Bahuri.

Jakarta – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudhi Purnomo menaruh harapan besar Polda Metro Jaya lekas menahan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Firli Bahuri yang sudah berstatus tersangka. Firli jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Sudah saatnya Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena proses dari pemberkasan tinggal melengkapi,” kata Yudhi Purnomo, Rabu, (27/12).

“Harapan besar saya memang Polda Metro Jaya cepat menahan Firli Bahuri. Jangan sampai Kejati DKI Jakarta yang ambil tindakan itu saat penyerahan tahap 2,” tambahnya.

Menurut Yudhi, sekarang ini alasan objektif dan subjektif penyidik sudah terpenuhi sebagai dasar melakukan penahanan terhadap Firli.

Dia juga mengatakan, kalaupun ada petunjuk dari kejahatan yang diduga dilakukan Firli, itu bukanlah petunjuk yang mayor.

“Alasan objektif sudah tercapai. Kita tahu bahwa kasus korupsi ancaman hukumannya di atas 5 tahun. Dan kita tahu bahwa Firli dijerat pasal berlapis. Bukan cuma satu pasal tapi tiga pasal. Mulai dari gratifikasi, pemerasan, dan menerima suap. Jadi semua syarat penahanan sudah terpenuhi,” ujarnya.

“Mudah-mudahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto dengan segala integritasnya mau mendengar dan memahami harapan ini untuk kemudian dikabulkan,” sambungnya penuh harap.

Sementara itu, Kuasa Hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, cukup percaya diri kliennya tidak akan ditahan usai menjalani pemeriksaan tambahan di Bareskrim Polri pada hari ini, Rabu, (27/12).

Menurut Ian, penahanan terhadap Firli tidak diperlukan karena kliennya tersebut selama ini bersikap kooperatif.

“Enggaklah (tidak ditahan, -red). Kita kan kooperatif. Enggaklah kita kan kooperatif semua permintaan penyidik kita penuhi,” ujarnya penuh percaya diri.

Ian lalu menceritakan bagaimana sikap kooperatif Firli Bahuri yang melayangkan surat pemberitahuan kepada penyidik saat tidak bisa hadir dalam pemeriksaan pada Kamis, (21/12) pekan lalu.

“Kalau pun kita tidak bisa memenuhi panggilan kemarin, kan ada alasan yang kita sampaikan secara tertulis yang sebagaimana diatur oleh KUHAP,” ujarnya.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap  SYL.

Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Bembo

Tinggalkan Balasan