Hukum  

Advokat Alvin Lim Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Hidupkan Lagi Proses Hukum KSP Indosurya

Advokat Alvin Lim bersama Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika.

Jakarta – Proses hukum investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya di Bareskrim Polri yang sempat mati suri dan kini hidup lagi membuat Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Alvin Lim, memberi apresiasi tinggi untuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Listyo Sigit, kata Alvin, sudah memberi bukti konsistensi janjinya dalam konsep Presisi yang diusung ke masyarakat. Transparansi proses hukum yang diharapkan tajam ke atas sudah dibuka Kapolri melalui atensi khusus yang dia berikan untuk kasus KSP Indosurya.

Karena sambung Alvin, tanpa ada atensi khusus Kapolri dirinya haqul yakin proses hukum kasus KSP Indosurya akan tetap mandek dan mati suri di meja penyidik.

“Kapolri Listyo Sigit punya peran besar untuk menghidupkan lagi proses hukum kasus KSP Indosurya di penyidik kepolisian,” aku Alvin.

“Tapi kita dari LQ Indonesia Lawfirm juga tak kan lupa memberi apresiasi sekaligus terima kasih untuk Presiden Joko Widodo sebagai atasan Kapolri dan jajaran Dittipideksus Bareskrim Polri, mulai dari Dirtipideksus Brigjen Pol Helmy Santika, Kasubdit Kombes Pol Jamalludin, Kanit Kompol Suprihatiyanto hingga penyidik Hartono yang sudah bekerja keras untuk menjerat otak kejahatan kasus KSP Indosurya, Henry Surya sebagai tersangka,” sambungnya dengan wajah semringah.

Kini, dengan sudah benderang dan transparannya proses hukum kasus Indosurya di kepolisian, Alvin bersama seluruh advokat LQ Indonesia Lawfirm mengingatkan sekaligus mendesak Kapolri dan jajaran Dittipideksus agar jangan setengah hati lagi untuk menegakkan hukum.

“Tersangka sudah ditetapkan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Jadi jangan ragu buat jebloskan Henry Surya beserta kaki tangannya ke dalam penjara,” tegas Alvin mengingatkan.

“Kapolri Listyo Sigit harus berani dan tegas perintahkan jajarannya menahan Henry Surya dan kroninya karena seluruh syarat obyektif sudah terpenuhi. Terlebih faktor syarat subyektif seperti mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti dan melarikan diri juga rawan terjadi.”

“Dan kami juga tak mau kejadian tersangka Djoko Tjandra dengan kasus cessie Bank Bali terulang lagi pada tersangka Henry Surya dan kroninya pada kasus KSP Indosurya. Sama-sama kabur ke luar negeri. Hadeuh,” sambung pengacara yang juga presenter tayangan “Cerdas Hukum” di iNews TV setiap hari Rabu pukul 20.30 WIB.

Di waktu berbeda, pakar pidana yang juga dosen Universitas Bhayangkara Jakarta dan dosen kehormatan STIH Painan Banten, Dwi Seno Widjanarko, saat dimintai pendapatnya mengatakan, aparat penegak hukum wajib dalam memenuhi rasa keadilan mengingat bahwa masyarakat menjadi hukum tertinggi.

Jangan sampai karena satu kepentingan pribadi,baparat penegak hukum akhirnya memilih untuk mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Masyarakat adalah hukum tertinggi. Istilahnya salus populi suprema lex esto atau keinginan masyarakat adalah hukum,” ujar Dwi Seno.

“Lalu penyidik juga punya kewenangan untuk menahan apabila syarat obyektif dan subyektif tersangka terpenuhi. Ditambah lagi korban yang dirugikan tersangka juga sudah ribuan. Jadi ya ditahan, lah sepatut para tersangka kasus Koperasi Indosurya,” sambungnya menyampaikan pandangan. bem

 

Tinggalkan Balasan