Metro  

Polda Metro Jaya Uji Laboratorium Barang Bukti Emas Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah 

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Penyidik Polda Metro Jaya terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan melakukan pengujian terhadap sejumlah barang bukti yang telah disita.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keaslian serta nilai ekonomis barang bukti sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, barang bukti berupa puluhan emas batangan dan mata uang asing telah diserahkan kepada lembaga yang berkompeten untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.

Menurutnya, pengujian emas dilakukan bekerja sama dengan PT Pegadaian, sementara pemeriksaan terhadap mata uang asing, termasuk dolar Singapura (SGD), akan dikoordinasikan dengan instansi terkait, termasuk Bank Indonesia, guna memastikan keaslian dan status barang bukti tersebut.

“Kerja sama ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh hasil pemeriksaan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan dalam proses penyidikan,” ujar Budi Hermanto didampingi Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Viktordean serta perwakilan PT Pegadaian, Senin (13/7/2026).

Dalam pemeriksaan tersebut, PT Pegadaian akan melakukan pengujian terhadap 74 lempeng emas yang sebelumnya disita penyidik. Hasil pemeriksaan nantinya akan diserahkan kepada tim penyidik sebagai bahan pendukung dalam pengembangan perkara.

Kombes Budi menjelaskan, proses uji laboratorium merupakan tahapan penting untuk memastikan seluruh barang bukti yang disita memiliki nilai pembuktian yang kuat di hadapan hukum. Karena itu, penyidik melibatkan lembaga independen yang memiliki keahlian sesuai bidangnya.

Ia menambahkan, hasil pemeriksaan laboratorium diperkirakan dapat diketahui dalam waktu sekitar dua hari. Setelah seluruh proses selesai, penyidik akan menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengujian terhadap barang bukti diharapkan dapat memperkuat konstruksi perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik.