Menko Yusril: Perpres 111/2025 Bukan Regulasi Khusus LGBTQ, Hak Warga Negara Tetap Dilindungi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra,Foto:IST

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029 tidak disusun sebagai regulasi yang secara khusus mengatur lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, dan identitas terkait (LGBTQ).

Menurut Yusril, Perpres tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara yang menjadi pedoman umum pemerintah dalam menghadapi berbagai bentuk ancaman terhadap ketahanan nasional.

“Peraturan Presiden ini tidak secara khusus berbicara mengenai LGBTQ. LGBTQ hanya merupakan salah satu elemen yang disebutkan dapat menjadi ancaman nonmiliter terhadap eksistensi bangsa dan negara kita,” ujar Yusril dalam keterangan resminya, Kamis (9/7/2026).

Ia menjelaskan, dalam kebijakan umum pertahanan negara, ancaman terhadap ketahanan nasional dikelompokkan ke dalam tiga kategori, yakni ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida.

Yusril mengatakan, ancaman nonmiliter memiliki cakupan yang sangat luas, meliputi persoalan sosial, budaya, bencana alam, wabah penyakit, pemanasan global, hingga penyebaran paham-paham yang dinilai bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar negara.

Oleh karenanya, ia meminta masyarakat tidak memahami Perpres Nomor 111 Tahun 2025 secara sempit hanya dari satu isu tertentu.

“Ancaman militer adalah ancaman berupa serangan fisik dengan kekuatan militer, baik dari luar maupun dari dalam negeri. Sementara ancaman nonmiliter jauh lebih luas, termasuk yang berkaitan dengan ideologi, budaya, gaya hidup, dan upaya memengaruhi pola pikir masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak mempersoalkan keberadaan individu yang mengidentifikasi dirinya sebagai LGBTQ. Menurutnya, individu tidak pernah diposisikan sebagai ancaman terhadap pertahanan negara.

“Yang dipersoalkan bukan individunya. Individu tidak pernah menjadi ancaman terhadap pertahanan negara. Yang dianggap sebagai ancaman adalah penyebarluasan paham, ideologi, falsafah, atau budaya yang apabila dipraktikkan secara luas dapat berpotensi memengaruhi ketahanan nasional,” kata dia.

Dalam konteks tersebut, pemerintah memandang perlu mengantisipasi penyebarluasan propaganda melalui berbagai media, baik media resmi, media sosial, media daring, internet, maupun saluran komunikasi lainnya. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga nilai-nilai budaya bangsa, Pancasila, serta karakter Indonesia sebagai bangsa yang religius dan majemuk.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tidak boleh dijadikan dasar untuk melakukan persekusi, ancaman, kekerasan, maupun diskriminasi terhadap individu LGBTQ.

“Perpres ini tidak boleh ditafsirkan sebagai dasar untuk melakukan persekusi. Hak-hak mereka sebagai warga negara tetap dihormati,” tegas Yusril.

Yusril juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana menyusun undang-undang khusus mengenai LGBTQ. Hingga saat ini, menurutnya, belum ada pembahasan baik di pemerintah maupun DPR terkait penyusunan regulasi tersebut.

Ia menambahkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru juga tidak memidana orientasi seksual seseorang. Menurutnya, KUHP hanya mengatur perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, seperti pemerkosaan, perbuatan cabul, pornografi, kekerasan seksual, dan tindak pidana lainnya.

“Yang dipidana adalah perbuatannya, bukan orientasi seksual seseorang. Orientasi seksual seseorang tidak dapat dipidana,” paparnya.

Sebagai penutup, Yusril menegaskan bahwa setiap kebijakan hukum di Indonesia disusun dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya, falsafah bangsa, serta nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan negara lain, termasuk yang melegalkan perkawinan sesama jenis, tidak otomatis menjadi acuan bagi Indonesia.

Ia kembali mengingatkan agar Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dipahami dalam kerangka besar kebijakan pertahanan negara, bukan sebagai upaya pemerintah mempidanakan orientasi seksual seseorang. Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketahanan nasional dari penyebarluasan paham atau propaganda yang dinilai tidak sejalan dengan Pancasila, budaya bangsa, dan karakter Indonesia.