Dirregident Korlantas Polri Tegaskan Hanya Kepolisian yang Berwenang Terbitkan SIM

ilustrasi SIM,,foto:ist

Jakarta,Topikonline.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia sepenuhnya berada di tangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan pembuatan SIM di luar mekanisme resmi.

Direktur Registrasi dan Identifikasi  Korlantas Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo, mengatakan bahwa SIM bukan sekadar kartu identitas pengemudi, melainkan dokumen negara yang memiliki kekuatan hukum sebagai bukti legitimasi kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan Surat Izin Mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, penegasan tersebut penting disampaikan untuk mencegah maraknya pemalsuan SIM maupun praktik penerbitan dokumen serupa oleh pihak tertentu yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan hukum yang berlaku. Praktik semacam itu dinilai berpotensi merugikan masyarakat, baik secara hukum maupun dari sisi keselamatan berlalu lintas.

Kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM secara tegas diatur dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara Pasal 87 ayat (3) mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM secara terintegrasi.

Brigjen Pol. Wibowo menegaskan, proses penerbitan SIM dilakukan melalui tahapan verifikasi, pengujian kemampuan berkendara, registrasi, identifikasi, hingga pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai Surat Izin Mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.

Korlantas Polri pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai informasi maupun penawaran yang menjanjikan kemudahan memperoleh SIM tanpa mengikuti prosedur resmi. Masyarakat diminta mengurus penerbitan SIM melalui saluran pelayanan yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa penggunaan SIM palsu atau dokumen yang diterbitkan pihak tidak berwenang bukan hanya berisiko merugikan pemiliknya, tetapi juga dapat berimplikasi hukum.

Polri, lanjut Brigjen Pol. Wibowo, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, serta berbasis teknologi informasi guna menjamin kepastian hukum, keamanan, dan keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Di tengah maraknya berbagai modus penipuan berkedok jasa pembuatan SIM instan, masyarakat diharapkan semakin cermat dan tidak tergiur jalan pintas. Sebab, keselamatan di jalan raya berawal dari kompetensi pengemudi yang dibuktikan melalui proses penerbitan SIM yang sah dan sesuai aturan.