Kejati Sumsel Selamatkan Rp1,2 Triliun Uang Negara, Ketut Sumedana Tegaskan Korupsi Harus Dikembalikan ke Rakyat

Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana SH MH bersama Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari,saat rilis uang 1,2 Trilyun, foto: dokumen kejati

Palembang,Topikonline.co.id— Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan korupsi. Di bawah komando Kajati Sumsel Dr. Ketut Sumedana, jajaran Tindak Pidana Khusus tidak hanya memburu pelaku, tetapi juga berhasil menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah fantastis mencapai sekitar Rp1,2 triliun.

Penyelamatan uang negara itu berasal dari penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi fasilitas kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL. Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor perbankan dengan nilai kerugian negara terbesar yang ditangani Kejati Sumsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan bahwa pada Kamis (7/5/2026), Tim Penyidik Kejati Sumsel menerima penitipan uang pembayaran kerugian negara sebesar Rp591.717.734.400 dari tersangka berinisial WS melalui kuasa hukumnya.

WS diketahui menjabat sebagai Direktur PT BSS sejak 2016 hingga sekarang dan Direktur PT SAL sejak 2011 hingga saat ini.

“Dengan adanya pembayaran tersebut, total penyelamatan keuangan negara yang berhasil dilakukan Kejati Sumsel saat ini mencapai Rp1.208.832.842.250,” ujar Vanny.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penyalahgunaan fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank pemerintah yang menyebabkan estimasi kerugian negara mencapai Rp1.428.609.427.064,15.

Meski sebagian besar kerugian telah berhasil dipulihkan, masih terdapat sisa kerugian negara sebesar Rp219.776.584.814,15 yang belum dibayarkan. Tersangka WS disebut menyatakan kesanggupannya untuk melunasi kekurangan tersebut dalam waktu sekitar satu bulan.

Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, Jaksa Penuntut Umum akan mengambil langkah tegas dengan melelang aset yang telah disita, berupa lahan perkebunan.

Kajati Sumsel, Dr. Ketut Sumedana SH MH, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dan pemidanaan semata. Menurutnya, pengembalian kerugian negara harus menjadi prioritas utama agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari proses hukum.

“Ini merupakan langkah besar Kejati Sumsel dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Penegakan hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan negara,” tegas Ketut dalam rilis resminya.

Ia juga menambahkan bahwa penitipan uang pembayaran kerugian negara tersebut menjadi bukti konkret bahwa proses penegakan hukum berjalan efektif dan berdampak langsung terhadap pemulihan aset negara.

Tak berhenti di sana, Kejati Sumsel juga kembali mengembangkan perkara korupsi lainnya. Penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro serta pengelolaan aset kas besar pada salah satu bank pemerintah Kantor Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, periode 2022-2024.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SF, AW, dan SP. SF diketahui merupakan penerima manfaat KUR sekaligus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Ogan Ilir, sementara AW dan SP berstatus wiraswasta.

Menurut Vanny, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Tersangka SF langsung dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, sedangkan AW dan SP tidak memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 68 saksi. Adapun estimasi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp11,4 miliar.

Penyidik mengungkap modus operandi para tersangka dilakukan dengan menggunakan data masyarakat tanpa sepengetahuan pemiliknya untuk pengajuan KUR. Bahkan, dokumen usaha diduga dipalsukan guna mempermudah pencairan kredit.

Dana hasil pencairan kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan pembiayaan proyek tertentu.

Kejati Sumsel memastikan proses hukum akan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh pihak yang terlibat. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa praktik korupsi di sektor perbankan dan kredit usaha tidak akan diberi ruang.

Dengan keberhasilan penyelamatan uang negara yang menembus angka triliunan rupiah, Kejati Sumsel kini menjadi sorotan sebagai salah satu institusi penegak hukum yang tidak hanya agresif menindak koruptor, tetapi juga fokus mengembalikan kerugian negara demi kepentingan publik.