Berita  

Lima Tersangka Judi Online Diserahkan ke Jaksa, Uang Sitaan Capai Rp55 Miliar

Jakarta,Topikonline.co.id— Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi melimpahkan lima tersangka kasus perjudian daring ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3). Penyerahan tahap II ini menjadi penanda bahwa perkara telah lengkap (P-21) dan siap memasuki babak penuntutan di pengadilan.

Proses serah terima tersangka dan barang bukti diterima langsung oleh JPU Murari Azis. Dengan demikian, kewenangan penanganan perkara beralih dari penyidik kepada jaksa untuk segera disiapkan menuju persidangan.

Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menegaskan bahwa tahap ini merupakan fase krusial dalam rantai penegakan hukum terhadap praktik perjudian daring yang dinilai kian masif dan terorganisir.

“Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan profesional dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya, perkara menjadi kewenangan JPU untuk dibawa ke persidangan,” ujar Rizki.

Dalam pelimpahan tersebut, penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Di antaranya uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian online dengan total mencapai sekitar Rp55 miliar. Nilai ini mengindikasikan besarnya skala jaringan yang berhasil dibongkar aparat.

Sementara itu, JPU Murari Azis menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti perkara tersebut. Ia memastikan berkas dan barang bukti akan dipelajari secara menyeluruh sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Kami telah menerima tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan kami teliti secara komprehensif dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan,” kata Murari.

Kelima tersangka kini berada dalam tanggung jawab JPU dan akan menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perjudian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas kejahatan siber, khususnya perjudian daring yang dinilai meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian.

“Ini bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Rizki.

Hingga kini, jadwal sidang masih menunggu penetapan dari pihak pengadilan. Penyidik memastikan akan terus berkoordinasi dengan jaksa guna mendukung kelancaran proses penuntutan hingga persidangan digelar.