Bogor,Topikonline.co.id– Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah dimaknai lebih dari sekadar perayaan bagi ratusan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bogor. Di balik tembok tinggi penjara, harapan baru tumbuh ketika negara memberikan pengakuan atas proses perubahan diri melalui remisi khusus.
Dalam seremoni khidmat usai salat Idulfitri, Sabtu (27/3/2026), sebanyak 584 narapidana menerima Remisi Khusus (RK). Dari jumlah tersebut, empat orang langsung dinyatakan bebas pada hari yang identik dengan kemenangan dan pengampunan.
Kepala Lapas Kelas IIA Bogor, Raden Budiman Priyatna Kusumah, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan cerminan dari proses panjang pembinaan yang dijalani warga binaan.
“Remisi bukan hadiah tanpa makna. Ini adalah bentuk pengakuan atas perubahan perilaku dan komitmen memperbaiki diri,” tegasnya.
Dari total penerima, sebanyak 579 narapidana memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, sementara lima lainnya mendapatkan Remisi Khusus II yang memungkinkan mereka langsung bebas. Namun, satu di antaranya masih harus menjalani masa subsider.
Data lapas menunjukkan, remisi menjangkau beragam latar belakang perkara. Sebanyak 286 narapidana kasus tindak pidana khusus dan 293 kasus umum menerima RK I, sedangkan lima penerima RK II seluruhnya berasal dari perkara umum.
Besaran remisi pun bervariasi, mulai dari 15 hari, satu bulan—yang menjadi mayoritas—hingga dua bulan bagi warga binaan dengan penilaian pembinaan terbaik.
Di balik euforia remisi, persoalan klasik masih membayangi. Lapas Kelas IIA Bogor saat ini dihuni 832 orang, lebih dari dua kali lipat kapasitas ideal sebanyak 394 orang. Kondisi overkapasitas ini menjadi tantangan serius dalam optimalisasi program pembinaan.
Namun, keterbatasan ruang tidak serta-merta memadamkan semangat perubahan. Remisi justru menjadi energi baru bagi warga binaan untuk terus berbenah diri.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari kebijakan nasional Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, yang secara konsisten memberikan hak pengurangan masa pidana pada hari besar keagamaan, termasuk bagi anak binaan.
Dalam prosesi penyerahan, sejumlah perwakilan narapidana menerima Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis. Mengenakan busana muslim serba putih, mereka berdiri berjajar—menjadi simbol harapan akan lembaran baru kehidupan.
“Remisi ini adalah hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan,” ujar Budiman.
Suasana haru tak terelakkan. Bagi sebagian warga binaan, remisi menjadi jembatan untuk segera kembali ke pelukan keluarga.
“Ini jadi motivasi untuk berubah. Saya ingin kembali ke keluarga dengan lebih baik,” ungkap salah satu penerima remisi.
Pengamanan kegiatan berlangsung ketat namun tertib. Petugas lapas bersama aparat terkait memastikan seluruh rangkaian acara berjalan lancar.
Melalui kebijakan ini, pemerintah tidak hanya menghadirkan pengurangan hukuman, tetapi juga menyalakan harapan—bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk berubah, dan setiap kesalahan masih membuka jalan menuju perbaikan.












