Jakarta,Topikonline.co.id— Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mulai mengencangkan ikat pinggang dalam penggunaan energi. Melalui kebijakan baru, instansi ini menerapkan pola penghematan bahan bakar minyak (BBM) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari dukungan terhadap agenda efisiensi energi pemerintah.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kemenimipas, M. Akbar Hadiprabowo, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, disebut akan memastikan kebijakan kementeriannya selaras dengan strategi nasional penghematan energi.
“Tentu saja, Bapak Menteri akan menempuh kebijakan yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dan arahan presiden dalam rangka penghematan energi dan BBM untuk ASN mulai April 2026,” ujar Akbar, Sabtu (28/3).
Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu hari dalam sepekan. Kebijakan ini berlaku untuk aktivitas perkantoran, dengan pengecualian bagi unit layanan publik yang tetap harus berjalan normal.
Tak hanya itu, Kemenimipas juga mengerem aktivitas yang berpotensi menyedot konsumsi energi tinggi. Perjalanan dinas dan kegiatan seremonial dibatasi, sementara administrasi didorong beralih ke platform digital melalui sistem e-office. Di sisi lain, efisiensi penggunaan listrik, air, hingga pendingin ruangan di lingkungan kantor menjadi perhatian serius.
Langkah-langkah tersebut dinilai sebagai upaya konkret menekan konsumsi BBM sekaligus mengurangi beban subsidi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala untuk melihat sejauh mana dampak efisiensi terhadap konsumsi energi,” kata Akbar.
Sebelumnya, Kemenimipas telah lebih dulu menguji skema kerja fleksibel melalui sistem work from anywhere (WFA) pasca libur Lebaran 2026, yakni pada 25–27 Maret. Uji coba itu menjadi pijakan awal sebelum kebijakan yang lebih permanen diberlakukan.
Hingga kini, kementerian masih menunggu arahan lanjutan dari Menteri terkait penerapan kebijakan penghematan BBM untuk periode berikutnya, termasuk pada 30 Maret 2026.
Dengan kombinasi pembatasan mobilitas dan digitalisasi kerja, Kemenimipas berharap dapat memberi kontribusi nyata terhadap upaya nasional menekan konsumsi energi—sekaligus menjadi contoh bagi instansi lain dalam mengelola efisiensi di tengah tekanan fiskal.












