Bekasi,Topikonline.co.id– Aksi pencurian dengan pemberatan yang menyasar lembaga pendidikan keagamaan kembali terjadi. Kali ini, Rumah Quran Ummu Khadijah di Jatimekar, Jatiasih, menjadi target pelaku yang memanfaatkan momen Ramadan saat penghuni tengah menjalankan kegiatan ibadah dan buka puasa bersama.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (27/3/2026). Ia didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.
Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (19/3/2026) sore. Saat itu, para santriwati dan ustadzah tengah berada di luar lokasi untuk menghadiri acara buka puasa bersama. Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku berinisial IH untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku masuk dengan cara memanjat pagar, kemudian merusak jendela menggunakan cangkul yang ditemukan di sekitar lokasi,” ungkap Kusumo.
Setelah kembali ke asrama, para penghuni mendapati kondisi kamar telah berantakan. Sejumlah barang berharga milik santriwati dilaporkan hilang. Total kerugian tidak sedikit, yakni 22 unit ponsel berbagai merek, 3 unit laptop, 2 unit tablet, serta uang tunai sebesar Rp3 juta.
Polisi mengungkap, IH bukanlah pelaku baru. Ia merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2020 dan beraksi seorang diri dalam pencurian tersebut.
Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Kurang dari sepekan, tepatnya pada Selasa (24/3/2026) dini hari, pelaku berhasil ditangkap di kamar indekosnya di kawasan Pengasinan, Bekasi Timur.
“Dari hasil pengembangan, kami juga mengamankan empat orang penadah, yakni GD, SY, N, dan R, yang ditangkap di lokasi berbeda pada hari yang sama,” jelas Kapolres.
Salah satu penadah, GD, diketahui juga merupakan residivis dalam kasus penganiayaan pada 2005. Ia berperan aktif membantu menjual barang-barang hasil curian tersebut ke berbagai pihak.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 20 unit ponsel, 3 laptop, 2 tablet, serta satu buah cangkul yang digunakan untuk membobol lokasi kejadian. Sementara sebagian barang lainnya telah lebih dulu diedarkan oleh jaringan penadah.
Kini, seluruh tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Metro Bekasi Kota guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku utama dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Sementara para penadah dikenakan pasal penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 591 KUHP.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan dapat terjadi kapan saja, bahkan di momen sakral seperti Ramadan, ketika kewaspadaan masyarakat cenderung menurun. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan keamanan lingkungan, terutama saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong.












