Bekasi,Topikonline.co.id– Aksi premanisme bermodus penarikan kendaraan oleh oknum yang mengaku sebagai pihak leasing kembali menghantui warga. Kali ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik ilegal tersebut setelah seorang pengendara menjadi korban intimidasi dan perampasan di jalan raya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, dalam konferensi pers di lobi Mapolres, Jumat (27/3/2026). Ia didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.
Peristiwa bermula saat korban berinisial RR melintas di Jalan Raya Siliwangi Narogong, Rawalumbu, pada Kamis (26/2/2026) sore. Tanpa diduga, korban dipepet oleh enam orang pelaku yang kemudian menghentikannya secara paksa. Para pelaku berdalih motor Honda Beat milik korban bermasalah dalam pembayaran angsuran.
“Korban sudah menjelaskan bahwa kendaraannya telah lunas. Namun pelaku tetap memaksa, bahkan mengintimidasi dan membawa korban ke lokasi sepi,” ujar Kusumo.
Dalam situasi tertekan dan takut akan ancaman kekerasan, korban akhirnya menyerahkan kendaraannya. Motor tersebut kemudian dibawa kabur oleh para pelaku.
Berbekal laporan korban, tim Buser Satreskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial AP dan RS di wilayah Kota Bekasi. Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Gear yang digunakan sebagai sarana kejahatan.
Sementara itu, empat pelaku lainnya berinisial AR, DE, JU, dan DA telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini tengah diburu aparat kepolisian.
Kapolres menegaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
“Modus ‘mata elang’ ini sangat meresahkan. Mereka menggunakan ancaman kekerasan untuk mengambil barang milik orang lain. Kami pastikan akan tindak tegas,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector di jalan. Warga diminta untuk tetap tenang, tidak menyerahkan kendaraan, dan segera mencari bantuan ke kantor polisi terdekat atau ke tempat ramai jika mengalami kejadian serupa.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik premanisme jalanan masih mengintai, bahkan dengan modus yang kian terorganisir. Aparat pun memastikan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan keamanan publik.












