TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Pengamat Hukum Tata Negara, Abd. R. Rorano S. Abubakar, mengemukakan pandangannya terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia menilai bahwa sejumlah ketentuan dalam rancangan tersebut masih menyisakan potensi tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung), yang dikhawatirkan dapat mengganggu efektivitas sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Hemat saya, ada beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang belum secara tegas memisahkan kewenangan antara penyidikan oleh Kepolisian dan penuntutan oleh Kejaksaan,” ujar Rorano dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Menurutnya, tumpang tindih kewenangan ini bukan hanya akan menimbulkan kebingungan prosedural, tetapi juga berpotensi menghambat jalannya proses hukum dan merugikan masyarakat pencari keadilan.
Rorano menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan yang ideal, pembagian tugas antara penyelidikan dan penyidikan (yang umumnya berada di bawah wewenang Kepolisian) serta penuntutan (yang menjadi ranah Kejaksaan) haruslah jelas. Namun, ia menilai sejumlah pasal dalam RUU KUHAP justru berpotensi mengaburkan batas tersebut.
Setidaknya ada empat poin krusial yang menjadi sorotan Rorano:
1. Penyidikan Bersama dan Koordinasi yang Belum Jelas
RUU KUHAP dinilai belum mengatur secara rinci mekanisme penyidikan bersama atau bentuk koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan. Ketidakjelasan ini membuka ruang perbedaan interpretasi yang dapat menimbulkan konflik kewenangan di lapangan.
2. Kewenangan Jaksa dalam Tahap Penyidikan
Fungsi pengawasan pra-penuntutan oleh Jaksa memang diakui, namun pemberian kewenangan yang terlalu luas dalam tahap penyidikan tanpa batasan yang tegas dinilai dapat mengganggu independensi penyidik di Kepolisian.
3. Efisiensi Penyelesaian Perkara
Tidak adanya kejelasan batas tugas antara dua lembaga ini bisa memicu bolak-balik berkas perkara atau P19, sehingga memperlambat proses penyelesaian kasus dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi tersangka maupun korban.
4. Kaburnya Akuntabilitas
Dalam situasi tumpang tindih, akuntabilitas terhadap kesalahan prosedur atau keterlambatan proses hukum bisa menjadi tidak jelas, menyulitkan penentuan tanggung jawab institusional.
“Penting sekali untuk memastikan bahwa setiap institusi memiliki mandat yang jelas dan tidak saling intervensi dalam lingkup tugas masing-masing, kecuali dalam kerangka koordinasi yang sudah diatur secara rigid dan transparan,” tegas Rorano.
Ia menekankan bahwa RUU KUHAP seharusnya menjadi instrumen harmonisasi antar lembaga penegak hukum, bukan sebaliknya.
“RUU KUHAP harus mampu menciptakan harmonisasi, bukan malah disharmoni, dalam penegakan hukum,” tambahnya.
Sebagai penutup, Rorano menyarankan agar pembahasan RUU KUHAP lebih memerhatikan rumusan pasal-pasal yang mengatur hubungan fungsional antara Kepolisian dan Kejaksaan.
“Perlu ada penegasan kembali mengenai domain masing-masing lembaga agar tidak ada celah untuk saling mengklaim atau bahkan saling melempar tanggung jawab. Prinsip check and balance harus tetap terjaga dengan pembagian tugas yang proporsional,” pungkasnya. (IWAN)












