Berita  

Kasubdit IV Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Permintaan Narkoba Indonesia Tinggi

TOPIKONLINE.CO.ID – JAKARTA: Kasubdit IV Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Gembong Yudha menyampaikan bahwa permintaan narkoba di Tanah Air masih tinggi sekitar 1,7 persen.

Hal ini tentunya sangat memprihatinkan dan diperlukan penanganan yang serius dari hulu sampai hilir.

“Masalah penangulangan narkoba disebuah negara terlihat dari tinggi permintaan. Di Indonesia pernintaan cukup tinggi sekitar 1,7 persen. Ini tinggi sekali dan pemasukan narkoba perlu distop dan pengguna narkoba perlu direhabilitasi. Sedangkan, bagi bandar harus diproses hukum,” ujar Gembong di Bareskrim Polri Jalan Trunoyudo Nomor 3 Kebayoran Baru, Jaksel, Senin(17/3/2025).

Selain itu juga Gembong menambahkan, pemutusan mata rantai jaringan narkoba juga perlu dilakukan.

“Dengan melakukan pemutusan mata rantai sampai pengecer ditangani oleh Polda dan Polres,” jelas Gembong.

Kombes Gembong menambahkan, kini ada upaya atau celah dari bandar narkoba dengan cara menjual liquit atau NBS yang mengandung narkoba. Zat ini belum masuk kedalam UU Nomor 35/ 2009 tentang Narkotika.

”Justru yang perlu diantisipasi ini munculnya narkoba jenis baru, yang efek narkobanya cukup lama. Dan ini belum diatur dalam UU (UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika) ini yang dijadikan celah dan kami belum bisa menindak. Padahal ini sudah meracuni generasi muda rokok elektrik atau NBS ini sudah mengandung narkoba dan sangat berbahaya efeknya dari narkoba,” ungkap Gembong.

Untuk itu, Gembong yang sudah banyak mengungkap narkoba dan meringkus ratusan bandar narkoba ini mengatakan, untuk penanganan masalah ini pihaknya sudah mencoba untuk memasukannya kedalam krusial UU.

“UU sudah dibahas di dalam amandemen perubahan UU Narkoba, kalau digolkan tersangka bisa dihukum,” harap Gembong.

Kemudian Gembong menilai untuk terpidana mati yang sudah menjalani hukuman mati di Lapas perlu dibedakan dengan Napi yang masih memiliki jaringan narkoba diluar Lapas.

”Tersangka yang mendapatkan hukuman mati atau pesakitan tidak masalah. Kecuali ada napi yang masih berhubungan dengan jaringannya,” pungkas Gembong. (Amin)