Metro  

Relawan Jokowi Tuntut Rocky Gerung dan Refly Harun Segera Ditangkap

Topikonline.co.id – Puluhan massa yang mengklaim sebagai Relawan Jokowi menggelar demonstrasi, di depan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis (3/8/2023) siang. Ini merupakan aksi lanjutan yang sebelumnya juga digelar di Mabes Polri.

Koordinator aksi Oscar Pendong mengatakan, aksi demo ini digelar sebagai bentuk kecaman terhadap ujaran kebencian yang seringkali dilakukan Rocky Gerung dan Refly Harun terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Oscar, pihaknya menilai keduanya telah berulang kali berbuat hal yang sama dan membuat kegaduhan.

“Mereka adalah orang-orang yang selama ini kerap kali membuat kegaduhan terhadap bangsa. Sehingga besar kemungkinan bisa memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI,” tandasnya.

“Kami meminta kepolisian menangkap Rocky Gerung terkait provokasi dan ujaran kebencian. Tangkap aktor dan provokator pelaku pemakzulan Presiden Jokowi,” ujar Oscar kepada wartawan.

Aksi yang sama hari ini dengan tuntutan serupa juga digelar berbagai elemen, di wilayah hukum Polda Metro Jaya, seperti di depan Polres Tangerang Selatan dan Polres Metro Bekasi.

Sebelumnya Polda Metro Jaya diketahui sudah menerima tiga laporan terkait kasus ini. Laporan pertama dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 31 Juli 2023.

Laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dan terdaftar dengan LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.

Laporan ketiga dari organisasi sayap PDIP DPN Repdem diterima dan terdaftar dengan nomor LP/B/4505/VIII/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 2 Agustus 2023.

Selain di Polda Metro, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI Perjuangan juga melaporkan Rocky Gerung di Mabes Polri, tercatat dengan nomor : LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tertanggal 2 Agustus 2023.

Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 KUHP. *par

Tinggalkan Balasan