Gas, Ada Dugaan Gratifikasi PPDB Bangku Kosong di SMAN 12 Kota Tangerang

Tangerang – Dugaan praktik kecurangan suap/gratifikasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri di Kota Tangerang pelan-pelan muncul ke permukaan. Praktik kecurangan dimaksud adalah ulah nakal dari oknum yang diduga melakukan jual beli bangku kosong untuk siswa baru.

Informasi PPDB curang ini muncul di SMA Negeri 12, Kota Tangerang, Banten. Seorang siswa berinisial C diketahui bisa diterima masuk tanpa melalui semua jalur PPDB, termasuk jalur zonasi.

Info ini terungkap secara tidak sengaja dari obrolan ringan beberapa orangtua siswa. Kebetulan, para orangtua siswa ini anak-anaknya berasal dari SMP yang sama. Sebut saja orangtua dari siswa N, G dan A. Kebetulan ketiganya berhasil tembus PPDB zonasi di SMA Negeri 12 Kota Tangerang.

Karena berhasil tembus, secara otomatis orangtua dari ketiga siswa itu pun masuk dalam grup WhatsApp murid baru SMA Negeri 12 Kota Tangerang. Situasi tetap berjalan normal. Sampai kemudian, tiba-tiba muncul nama orangtua siswa dari C masuk ke dalam grup tersebut. Sontak, orangtua siswa dari N,G dan A pun kaget. Kok bisa masuk, tanya mereka ketika itu.

Dari sinilah dugaan praktik kecurangan PPDB itu terbongkar. Berdasarkan informasi yang didapat, kepada orangtua siswa N, orangtua dari siswa C mengaku sudah membeli bangku kosong di SMA Negeri 12 Kota Tangerang seharga Rp18 juta.

Diakuinya juga kalau angka tersebut adalah angka kesepakatan setelah negosiasi agar anaknya bisa diterima sebagai siswa baru di SMA Negeri 12 Kota Tangerang. Pasalnya, saat PPDB jalur zonasi anaknya terpental tak masuk karena kalah di jarak.

“Tapi jangan bilang siapa-siapa ya,” kata orangtua C berharap seperti ditirukan orangtua N.

Kecurigaan tentang masuknya C ini tak pelak membuat beberapa orangtua siswa yang berhasil masuk ke SMA Negeri 12 Kota Tangerang menjadi mind racing.

C jadi satu contoh yang terpaksa muncul akibat ketidaksengajaan. Padahal berdasarkan informasi angin yang diterima, masih ada beberapa contoh siswa lain yang juga tembus SMA Negeri 12 Kota Tangerang tanpa lewat jalur PPDB, tapi coba disembunyikan.

C sendiri saat ini diketahui sudah bersekolah di SMA Negeri 12 Kota Tangerang bersama teman-teman barunya yang masuk PPDB dari semua jalur. Bedanya, C masuk susulan dan tak mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Selain C, hal serupa yakni masuk susulan tanpa PPDB dan MPLS juga dilakukan siswa berinisal A. Hal ini diketahui dari hasil percakapan WhatsApp antarorangtua siswa.

Kepada salah satu orangtua siswa yang juga informan topikonline.co.id, orangtua siswa A mengaku mengeluarkan dana Rp20 juta agar anaknya bisa mendapatkan bangku kelas X di SMA Negeri 12 Kota Tangerang. Uang pembayaran beli bangku diberikan ke salah satu oknum pengurus sekolah.

Sampai saat berita ini ditulis, topikonline.co.id masih belum bisa menghubungi Kepala Sekolah SMA Negeri 12 Kota Tangerang, Hj Nunung Nurjanah. Pesan Whatsapp konfirmasi yang dikirimkan tidak ditanggapi meski pun masuk.

Sementara Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Hari saat dikonfirmasi membantah semua informasi tersebut. Dia juga mengaku baru tahu angka-angka jual beli bangku saat dikonfirmasi.

“Semua informasi itu tak benar. Kami malah ingin bertemu para pihak wali murid yang anaknya diduga beli bangku untuk klarifikasi,” katanya.

“Dan kami juga siap bila pihak Irwasda dan Dinas Pendidikan Kota Tangerang memeriksa dan mencari kebenaran informasi ini,” sambungnya.

Ratusan Juta

Secara terpisah, Ketua Bidang Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Rakyat untuk Transparansi (LSM FORSI),  J Matondang ketika dihubungi mengaku sudah tahu informasi PPDB curang di SMA Negeri 12 Kota Tangerang.

“Saya sudah tahu dan sudah berkomunikasi dengan beberapa orangtua siswa yang terlibat dugaan kasus ini. Saya masih menunggu laporan yang lain sebelum bergerak,” ujarnya.

Dikatakannya juga, dugaan praktik jual beli bangku kosong di SMA Negeri 12 Kota Tangerang diestimasi sampai di angka ratusan juta rupiah. Meski secara kasat mata tak terlihat, namun dia pastikan bisa terbongkar semua apabila diselidiki.

“Sekarang tinggal bagaimana pihak Dinas Pendidikan Kota Tangerang dan Pemprov Banten menyikapinya. Jika perlu rangkul Polrestro Tangerang Kota atau Polda Metro Jaya untuk mengusut dugaan kasus ini. Pasalnya ini sudah bentuk gratifikasi dan melanggar UU Tipikor,” tegasnya.

Dugaan praktik jual beli bangku kosong di SMA Negeri 12 Kota Tangerang ini secara pidana memang sudah melanggar UU Tipikor. Pihak pemberi uang dan penerima uang disangkakan Pasal 5 jo Pasal 12 huruf a dan huruf b UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bembo

Tinggalkan Balasan