Subdit Resmob Polda Metro Ungkap Perampok Spesialis Minimarket Asal Lampung

Semanggi – Tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat asal Lampung dengan spesialis perampokan minimarket menggunakan senjata api dan senjata tajam.

“Pelaku pencurian dengan kekerasan ini adalah residivis spesialis Alfamart lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, saat konferensi pers di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023) pagi.

Dijelaskan Titus, tersangka berjumlah dua orang, yakni, SS (33) berperan sebagai kapten dan perencana sekaligus eksekutor dan tersangka J (25) berperan mengawasi dan eksekutor. “Salah satu pelaku berinisial SS harus terkena timah panas usai memberikan perlawanan saat hendak ditangkap,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, lanjut Titus, adalah berkeliling mencari target minimarket yang buka 24 jam dan keadaan sepi. “Jika sudah menemukan target para pelaku langsung masuk dan menodongkan senjata kepada korban,” katanya.

Selain itu, Titus menambahkan, para tersangka tercatat selama 1 Februari-12 Mei 2023 telah melakukan 9 kali perampokan dengan rincian 8 kali berhasil dan 1 kali gagal. “Mereka juga merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2019,” ucapnya.

Titus menuturkan, tersangka biasanya beraksi mulai jam 23.00 WIB – 05.00 WIB, di wilayah Bekasi sebanyak satu kali, Jakarta Selatan sebanyak tujuh kali dan Jakarta Timur satu kali dengan total kerugian sebanyak Rp58 juta.

Barang bukti yang diamankan, satu buah golok, satu pucuk senjata api rakitan, satu unit mobil warna putih, dua unit nomor kendaraan palsu, satu jaket ojek daring dan tiga unit ponsel.

Para Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. *fer

Tinggalkan Balasan