Semanggi – Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres jajaran menyampaikan rilis pengungkapan kasus, dalam kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), sejak 17 Januari hingga 15 Februari 2023.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kegiatan rutin selama 30 hari ini bertujuan untuk memberantas segala bentuk tindak kriminal dalam rangka memelihara dan meningkatkan stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Ditreskrimum dan Satreskrim jajaran Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sebanyak 199 kasus kriminal yang meresahkan masyarakat ibu kota dan mengamankan 296 orang tersangka,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Dari 199 kasus yang berhasil diungkap, terdapat 17 kasus yang menjadi target operasi dan 182 kasus non target operasi.
Sedangkan dari 296 orang tersangka itu terdapat 24 orang tersangka yang merupakan residivis, 10 orang tersangka anak dibawah umur, 14 orang tersangka positif tes urin, dan juga 3 kelompok geng motor.
“Kasus-kasus tersebut juga menimbulkan korban. Adapun korban luka ringan sebanyak tujuh orang, luka berat satu orang, dan meninggal dunia satu orang,” kata Trunoyudo didampingi Dirreskrimum Polda Metro Kombes Pol Hengki Haryadi bersama Kasubdit Jatanras Akbp Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Ranmor dan Kasubdit Resmob.
Lebih lanjut Trunoyudo mengatakan, jenis-Jenis kasus yang diungkap dalam kegiatan rutin tersebut yaitu, Curas sebanyak 12 kasus, Curat 36 kasus, dan Curanmor 37 kasus.
Bersama para tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yang terdiri dari delapan unit mobil, 121 unit motor, tiga pucuk Senpi, 18 bilah sajam, 111 unit ponsel dari berbagai jenis merk dan uang tunai senilai Rp15.660.500.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sementara tersangka curat dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. *fer












