Semanggi – Seorang berprofesi sebagai asisten rumah tangga (ART), Musrida alias Sri (52) bersama kekasihnya Sarpun alias Anwar (35) dicokok polisi, karena mencuri brankas milik majikannya berisi uang senilai ratusan juta rupiah.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal, usai mendapat laporan dari korban, Dara Arafah, pada Selasa 6 September 2022 lalu, di Polres Metro Jakarta Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka dari tempat berbeda.
“Tersangka Sarpun ditangkap di daerah Banyumas, sementara tersangka Musrida diamankan didaerah Cilacap Jawa Tegah,” ujar Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/9/2022).
Dalam melancarkan aksinya, kedua tersangka ini mempunyai perannya masing-masing. Dimana, tersangka M ini, menunggu situasi rumah dalam keadaan sepih usai ditinggal majikannya.
Lalu tersangka M mengambil brankas majikannya berisi uang senilai ratusan juta itu, pada Minggu 4 September dan mengirimkan melalui jasa travel ke alamat yang telah ditunggu oleh tersangka S.
“Agar aksinya tak tercium korban, tersangka M terlebih dulu mematikan CCTV yang terpasang di rumah majikanya. Hal itu dilakukan tersangka M atas perintah tersangka Sarpun,” katanya.
Senada dengan Kombes Zulpan, hal serupa disampaikan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga.
Menurut AKBP Indrawienny, tersangka M ini baru dua bulan bekerja pada majikannya tersebut. Bahkan, sebelum menjadi ART di rumah Dara Arafah, tersangka M ini, pernah bekerja di rumah artis Jennifer Dunn.
Disana tersangka M juga, lanjut Indrawienny, pernah melakukan pencurian. Namun dimaafkan oleh mantan majikannya.
“Sehingga motif yang dilakukan para tersangka ini adalah murni melakukan pencurian,” tambahnya.
Uang dari hasil dari kejahatan itu, tersangka Sarpun membelikan motor Kawasaki Ninja ZX 250 seharga Rp.113 juta rupiah, membeli handphone merek Vivo seharga Rp.4 juta rupiah dan sisa Rp. 5 Juta Sarpun berikan kepada tunangannya.
“Akibat ulah dari kedua tersangka itu, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” kata Indrawienny.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang cash sebanyak Rp. 672.447.497, satu buah linggis dan palu, dua buah gergaji, pakaian tersangka, dua buah handphone merek Vivo dan Samsung, satu buku BPKB Motor, satu unit motor Kawasaki Ninja, dan satu unit brankas warna hitam.
Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan Pasal, 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. *ferry












