Semanggi – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan fakta bahwa Bayu Samudra (19) yang jasadnya ditemukan di Puri 11 arah masuk gerbang Tol Tangerang, pada Rabu, 1 Juni yang lalu, tewas akibat dibunuh sepasang kekasih, FR (21) dan DF (18).
DF sebelumnya adalah mantan pacar Bayu. Walaupun sudah putus, korban seringkali menghubungi DF melalui pesan Whatsapp, mengajak ketemuan dan mengajak berhubungan intim.
DF pun menceritakan hal itu kepada FR, yang membuat FR sakit hati dan cemburu.
Dua sejoli ini mulai menyusun strategi dan rencana jahat untuk membunuh korban.
“Tersangka FR ini meminta kepada tersangka DF untuk meminta berbicara dengan korban melalui telepon dan memancing korban agar dilakukan pertemuan,” ujar Kombes Pol E. Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Jumat (3/6/2022) sore.
Selanjutnya korban dan DF bertemu di Perumahan Fortune, Ciledug, Kota Tangerang, pada Rabu (1/6/2022) pagi. Setelahnya, DF mengajak korban berjalan kaki menuju jalan Puri 11 arah masuk Gerbang Tol Tangerang, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, yang sudah ditunggu tersangka FR.
“Pada saat tersangka FR dan korban BS bertemu, tersangka DF kabur menggunakan motor milik tersangka FR,” kata Zulpan.
FR langsung menyemprotkan cairan pembersih karbon ke arah wajah korban yang refleks mengelap wajahnya, saat itulah tanpa ampun FR menghantam kepala bagian belakang korban menggunakan martil atau palu sebanyak tiga kali.
“Korban terjatuh ke bawah dan tidak sadarkan diri. Kemudian tersangka FR langsung mendorong korban yang sudah tidak sadarkan diri ke arah semak-semak,” ungkap Zulpan.
FR lalu mengambil handphone yang ada di jaket korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor korban.
Lebih lanjut Zulpan mengatakan, tersangka FR sempat kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) setelah menghabisi nyawa korban dan melarikan diri. “Ia kembali untuk menyayat wajah dan leher korban BS, menggunakan pisau cutter dengan maksud agar tidak ada yang mengenali wajah korban,” ucapnya.
Sementara Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menambahkan, niat lain dari FR menyayat wajah BS adalah untuk memastikan korban sudah meninggal dunia.
“Jadi memang setelah pelaku melakukan tindakan pemukulan kemudian menyeret ke semak-semak dan membawa HP korban untuk pergi, kemudian pelaku kembali lagi dengan membawa cutter ini untuk memastikan bahwa korban meninggal dunia. Makanya disayat di wajah dan leher,” terang Zain.
Saat yang sama, polisi juga menampilkan barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus pembunuhan berencana ini antara lain pakaian, SIM card, topi berwarna hitam, satu palu besi, satu pisau cutter, dan sepeda motor.
Tersangka FR dan DF dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 339 KUHP dengan pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya atau penjara 20 tahun. *ferry












