Kota Bekasi – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan memimpin konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran Narkotika jenis ganja, yang digelar di Mapolres Metro Bekasi kota, kota Bekasi, Rabu (2/2/2022).
“Pengungkapan kasus jaringan peredaran narkotika jenis ganja seberat 31 kg oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota. Ganja dimasukkan ke bekleding mobil APV dari Medan ke Bekasi,” ujar Zulpan didampingi Kapolres Metro Bekasi kota Kombes Pol Hengki, Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Rama Samtama Putra dan Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi kota Kompol Guntur.
Dalam pengungkapan tersebut, lanjut Zulpan, pihak Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan tiga tersangka, NA als (T), BN, dan AL.
“Ketiganya diamankan dari dua TKP berbeda yaitu, pada Kamis 27 Januari 2022 sekira pukul 19.00 WIB dari tempat pencucian mobil Jln. Raya Parung KM. 26 Kel.Curug Kec.Bojong Sari, kota Depok. Dan pada Jumat 28 Januari 2022 sekira pukul 17.00 WIB dari Jalan Raya Jati Bening Pondok Gede Kota Bekasi,” kata Zulpan.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. fery












