Metro  

Ditlantas Polda Metro Tilang 124 Kendaraan Berplat Nomor Polisi Khusus

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo memberikan keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

SEMANGGI – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penindakan denda tilang kepada 124 kendaraan berplat nomor Polisi khusus yang melanggar aturan, paling banyak melanggar ganjil genap.

“Dalam waktu 3 hari ini Sejak hari Senin tanggal 17 Januari 2022 Dit. Lantas PMJ melakukan penindakan kepada 124 kendaraan berplat nomor Polisi khusus dengan tilang,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (19/1/2022).

Sambodo mengatakan, sebanyak 124 kendaraan ini ditilang paling banyak karena melanggar aturan ganjil genap, pelanggaran bahu jalan serta pelanggaran penggunaan rotator dan sirine.

Menurut Sambodo, hal itu dilakukan karena semua sama dimuka hukum dan wajib mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku.

“Tidak ada satupun kendaraan berplat hitam yang menggunakan STNK Rahasia maupun STNK Khusus di Jakarta ini yang bebas dari ganjil genap,” tegas Sambodo didampingi Wadir Lantas Polda Metro AKBP Rusdy Pramana, Kasat Pamwal Ditlantas Polda Metro AKBP Andi M Indra Waspada, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Kompol Arga Dija Putra.

Apabila ada yang melanggar, lanjut Sambodo, akan dicatat dan tidak akan dilakukan perpanjangan STNK karena masa berlaku STNK tersebut hanya 1 Tahun.

Dijelaskan Sambodo, Ditlantas Polda Metro Jaya mulai minggu ini telah melakukan pengetatan terhadap Permohonan maupun perpanjangan STNK Plat Nomor Khusus dan Rahasia.

“Hal tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Kapolri bahwa kendaran dinas Polri yang ber STNK Plat Nomor Polisi Rahasia harus mendapatkan rekomendasi dari Propam sedangakan STNK dengan Plat Nomor Khusus dari Kementerian maupun Instansi lain diluar dari Polri harus ada Surat Permohonan dari Instansi tersebut minimal yang mengajukan adalah pejabat Eselon 1 berarti tingkat Dirjen sedangkan dari TNI Polri harus diketahui oleh Satuan kerja masing-masing dan mendapatkan rekomendasi dari Dit.Intelkam dan dari Propam serta harus melampirkan STNK yang Sah dan BPKB yang berlaku,” pungkasnya. *golan

Tinggalkan Balasan