Semanggi – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya tidak mengizinkan reuni 212 digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada esok hari. Pelarangan ini dikarenakan masih dalam pandemi dan dikhawatirkan menjadi klaster baru.
“Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin terhadap kegiatan reuni 212 yang dilakukan di patung kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang lain. Kita mencegah jangan sampai ada kerumunan,” tegas Zulpan kepada wartawan, di Mapolda Metro, Jakarta, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menjelaskan, hal ini dilakukan karena sebagai tugas kepolisian untuk menjaga ketertiban berdasarkan aturan dan hukum yang berlaku. Selain itu hal ini juga untuk mencegah gelombang tiga covid-19 di Indonesia.
Ia juga menyampaikan pihaknya akan memberikan sanksi hukum kepada panitia penyelenggara maupun peserta yang nekat untuk menggelar kegiatan Reuni 212.
“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan,” ujarnya.
Zulpan mengungkapkan, Polisi akan menjerat para pelanggar dengan Pasal 212 sampai 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan,” pungkasnya. *fer












