Johar Baru – Anggota Tiga Pilar kelurahan Johar Baru melaksanakan kegiatan operasi masker bagi warga binaan, di Jln. Percetakan Negara II, Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (08/08/2020) pagi.
Operasi ini dilaksanakan dalam rangka penerapan Pergub DKI Jakarta Nomor 51 tentang penyebaran virus corona atau Covid-19.
Pada pelaksanaannya operasi ini dilakukan oleh anggota Koramil 08/Johar Baru pimpinan Serka Ahmad Marulloh, Satpol PP Jakarta Pusat pimpinan Iwan, Satpol PP kecamatan Johar Baru pimpinan Rifqi.
“Operasi ini dilaksanakan untuk menekan penyebaran Covid-19 dari wilayah binaan,” ujar Marulloh.
Dijelaskan Marulloh, operasi menyasar kepada masyarakat dan warga yang melintas baik pejalan kaki, pengendara roda 2 dan roda 4.
“Kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dan sanksi administrasi,” ungkapnya.
Marulloh menuturkan, bagi Pelanggar PSBB yang mendapat tindakan sanksi administrasi sebanyak 8 Pelanggar, dengan membayar denda melalui Bank DKI.
“Sedangkan sanksi sosial dikenakan kepada 38 orang pelanggar, dengan sanksi membersihkan jalan,” tutupnya. fey












