Sawah Besar – Babinsa Koramil 02/Sawah Besar Serda Agus Bersama Tiga Pilar imbauan Penerapan Pergub DKI Jakarta No.51 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi kepada warga binaan.
Adapun imbauan tersebut disosialisasikan kepada warga RT 02 RW 01 Jl Karang Anyar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Dalam hal ini babinsa Sawah Besar mengungkapkan imbauan tersebut berupa penerapan dan kepatuhan memakai masker dan jaga jarak aman Physical Distancing.
“Warga selalu diingatkan untuk selalu melindungi diri sendiri dari ancaman penularan virus corona yang saat ini masih terus terjadi. Cuci tangan, penggunaan masker, jaga jarak, dan upaya protokol kesehatan lainnya harus terus dilakukan dimasa PSBB transisi,” tutur Serda Agus.
Dalam pelaksanaannya babinsa beserta tiga pilar berkeliling memasuki pemukiman di RT 02/RW 01 Jl Karang Anyar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat. fey












