Semanggi – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana memimpin apel pagi dan memberikan penghargaan kepada 25 anggota, di Lapangan Promoter Ditlantas PMJ, Rabu (5/2/2020).
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, penghargaan ini merupakan program Polda Metro Jaya terhadap personel yg berprestasi. Saat ini sudah banyak anggota Polda Metro Jaya yang sudah mendapat PIN Emas inipun wajib juga kita pertahankan.
“Reward dan Punishment ini akan terus dikembangkan dan ditingkatkan dalam memberikan motivasi terhadap prestasi anggota,” ujarnya.
Terkait masalah anggota, lanjutnya, saya berharap kita komitmen perang terhadap narkoba, Berantas habis peredaran narkoba karena narkoba ini sangat merusak generasi muda kita dan saya berharap tidak ada anggota yang melibatkan diri menjadi beking atau pemakai dan menjual.
“Bagi seluruh anggota Polda Metro Jaya, dilarang bergaya hidup mewah atau memamerkan kekayaan di media sosial dan bagi anggota sangat dilarang sekali melakukan nikah sirih baik Polki maupun Polwan,” tegas Nana.
Penghargaan diberikan kepada 25 anggota Polri Polda Metro Jaya dan Polres jajaran yang berprestasi dalam tugas pembinaan dan Kepolisian dengan harapan dapat menjaga nama baik diri dan institusi Polri serta dapat menumbuh kembangkan semangat ketauladanan guna berbakti kepada Bangsa dan Negara.
Pemberian penghargaan berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : Kep/ 1669 /IX//2019 tanggal 12 September 2019 yaitu, berhasil Mengungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Seberat Tiga Puluh Delapan, Enam Ratus Enam Puluh Satu Kilogram diperairan Pulau Kasam Kelurahan Punggur Kecamatan Nongsa Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Diberikan juga Pin Emas dari Kapolri kepada Kabid Keuangan Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki, S.I.K., M.H.
Adapun penghargaan diberikan kepada empat perwira dalam memenangkan perkara gugatan Praperadilan Nomor : 02/PID/PRAP/2019/PN.JKT.SEL Tanggal 02 Januari 2019 Dengan Pemohon Irwan Melawan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Selaku Termohon, berupa Piagam Kapolda Metro Jaya.
Selain itu, 20 anggota Polresta Depok dapat penghargaan karena berhasil mengungkap Kasus Pembunuhan sebagaimana Pasal 338 KUHP dengan Korban an. Kolonel (Purn) Reinhard Parerungan dan berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 365 KUHP di Alfamart Bojong Gede. fry












