Daerah  

Tim Cobra Lumajang Amankan Wanita Yang Jadi Bandar Sabu 

Lumajang – Tersangka NF (27) warga Dusun Krajan Desa Ledok Tempuro, Kec. Randuagung Kab. Lumajang ditangkap Tim Cobra karena kepemilikan sabu seberat 5,04 Gram. Ibu satu orang anak tersebut menyambung hidup setelah ditinggal pergi oleh suaminya pada 27 agustus lalu.

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam lembaran plastik hitam dan ada juga yang dibungkus rapat dengan lakban serta disembunyikan didalam kandang sapi. Menurut pengakuannya, tersangka menjual sabu dalam kemasan ekonomis yakni per 0.05 Gram yang dijualnya seharga Rp 100.000 dan menurut penuturan tersangka dirinya bisa meraup untung hingga 1Jt untuk 5 Gram sabu tersebut.

Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban mengungkapkan, untuk sekilas bisnis Narkotika ini memang menguntungkan, tetapi yang diuntungkan hanya 1 orang sedangkan untuk 0,1 Gram sabu merusak saraf 10 orang.

“Oleh karena itu dari segi hukum, memperdagangkan Narkoba dapat dijerat hukum,” ujar Arsal dalam pernyataan resminya, Jumat (25/10/2019).

“Meski dengan alasan memenuhi kebutuhan hidup, hukum harus tetap berlaku karena jika satu orang dibiarkan maka akan banyak penyalahguna narkoba yang beralasan demikian. Oleh sebab itu Ibu Nurul Farida akan diproses secara hukum di Polres Lumajang,” tambah Arsal putra asli Makassar tepatnya dari kota Kalosi di kabupaten Enrekang.

Sementara itu Kasat Reserse Narkoba AKP Ernowo menjelaskan, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama Saman.

“Kami akan mengusut jaringan narkoba yang menjerat tersangka agar tidak ada lagi masyarakat yang teracuni oleh Narkoba dan terjerumus dalam perdagangan barang haram tersebut,” ungkapnya. frynang

Tinggalkan Balasan