JAKARTA – Personel Polres Kepulauan Seribu berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat 1,7 Kg. Pada kasus ini diamankan R warga Nangroe Aceh Darussalam (NAD).
Demikian disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Argo Yuwono, kepada wartawan di Mapolres Kepulauan Seribu, Dermaga Marina, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (18/6/2019) siang tadi.
“Peristiwa bermula ketika petugas menerima informasi, R seorang kurir sabu yang mengontrak dikawasan Tangerang Selatan, dikontak oleh Oji melalui telepon pada akhir bulan Mei 2019 lalu,” ujarnya, didampingi Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Sandy.
Dijelaskan, tersangka R dijanjikan oleh Oji yang warga NAD menerima imbalan sebesar Rp10 juta per Kilo untuk mengantar sabu ini.
Ia menyampaikan, sebelum menerima upah Rp 10 juta, tersangka R terlebih dulu memakai uangnya untuk membayar kontrakan yang ditempatinya di kawasan Tangsel dan membuka kamar di hotel kawasan Grogol, Jakarta Barat.
“Di hotel itu, WN Nigeria menyerakan sabu kepada tersangka R,” tegasnya.
Dari hotel itu, jelas Argo, Polisi membuntuti tersangka berinisial R sampai dikontrakannya yang ada di Tangerang Selatan dan meringkusnya.
“Kami menyita barang bukti sabu seberat 1,7 kg dan dari hasil pemeriksaan tersangka berinisial R positip mengkosumsi narkoba. Tersangka juga mengaku baru sekali melakukan ini,” tutupnya. @fernang












