Metro  

Polisi Amankan Ratusan Tersangka Perusuh Unjuk Rasa

Semanggi – Polisi mengamankan 257 tersangka biang kerusuhan akibat unjuk rasa dari Bawaslu, Petamburan dan perusakan Polsek Gambir, Rabu (22/5) dinihari. Tersangka ini berperan sebagai provokator dan perusuh.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/5/2019) malam.

“Di Bawaslu ditangkap 72 orang karena yang bersangkutan melawan petugas, selain itu pengrusakan dengan memaksa masuk kedalam Gedung Bawaslu,” ujarnya.

Sedangkan di Petamburan, lanjutnya, 156 orang terjadi pembakaran mobil dan asrama Polri. Sementara perusak Polsek Gambir 29 orang.

“Para tersangka ini sendiri berasal dari Jawa Barat, dan berkumpul di Masjid Sunda Kelapa,” ucapnya, kepada wartawan.

Dikatakan, tersangka tersebut menyerang asrama polisi Petamburan, provokator yang ada di lokasi dan mengunggah kata-kata di whatsapp grup.

“Chat di WA Grup seperti, “persiapan perang, mana yang lain”, “Rusuh sudah sampe tanah abang”, Live kompas jokowi ada di johar, ayo kita serang,” ungkapnya, didampingi Wadir Reskrimum PMJ AKBP Ade Ary.

Adapun barang bukti yang disita dari Bawaslu yaitu, bendera hitam, mercon/petasan dan beberapa Handphone. Dari Petamburan turut disita clurit, busur panah, molotov, uang dalam amplop yang sudah ada nama-namanya sebesar Rp200.000 – Rp500.000, dan uang dolar sebesar 2760 USD berasal dari Lombok, serta uang Rp5.000.000 untuk operasional.

Pada kesempatan ini, Argo juga mengimbau kepada masyarakat agar jangan sampai terpengaruh untuk berbuat kerusuhan dan menghindari kerusuhan.

“Kepada orang tua agar memperhatikan anak-anaknya, dan memberi teguran agar menghindari kerusuhan, jangan sampai unjuk rasa seperti ini terulang kembali. Kepada anak-anaknya, harus ditanya dengan jelas apabila anak hendak bepergian,” tutupnya.

Kepada tersangka polisi mengenakan Pasal 170 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 218 KUHP, sementara untuk yang di Petamburan dikenakan Pasal 187. @ferrynainggolan

Tinggalkan Balasan