Jakarta – Barang bukti narkoba yang terdiri dari jenis sabu seberat 127 kg, pil ekstasi sebanyak 92.000 butir dan ganja seberat 325 gram dimusnahkan di Polda Metro Jaya, Senin (18/2) pagi.
Pemusnahan seluruh barang bukti dengan menggunakan dua alat pemusnah itu dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Gatot Eddy Pramono.
“Seluruh barang bukti narkoba yang pagi ini kita musnahkan adala hasil kegiatan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama enam bulan, terhitung sejak September 2018 hingga sekarang,” kata Gatot kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, didampingi Wakajati DKI Jakarta, Fathur Rohman dan Kalapas Cipinang, Andika.
BACA JUGA:
- Rangkaian HPN 2019, Kapolda Metro Jaya Sambangi Balai Wartawan
- Kapolda Metro Jaya Safari Religi ke Masjid Al Mabrur Pondok Gede
- Jalin Ukhuwah Islamiyyah, Kapolda Metro Kunjungi Majelis Taklim Nurul Mustofha
Dilanjutkannya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil pembongkaran dua kasus yakni jaringan sindikat Malaysia – Indonesia dan jaringan Malaysia – Palembang – Jakarta.
Gatot menegaskan, Polri akan terus menyelidiki dan mengembangkan kasus narkoba, termasuk memburu para bandar di luar negeri.
“Kita bekerja sama dengan interpol terus memburu jaringan dan para bandar di luar negeri,” jelasnya.
“Banyak hal juga harus kita lakukan untuk meminimalisir kasus narkoba,” tambahnya.

Dikatakannya lagi, selain meminimalisir kasus, Polri juga tetap mengedepankan upaya pencegahan peredaran narkoba.
Langkah tersebut menjadi salah satu cara Polri untuk mempersempit potensi meluasnya peredaran narkoba di masyarakat.
“Kita menyelamatkan sekitar 300.000 generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tandasnya. fer/bem












