Pontianak,Topikonline.co.id– Penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan 245 tersangka perorangan dan 20 korporasi dalam penanganan kasus karhutla di berbagai wilayah Indonesia. Penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi.
Langkah tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).
Asep menegaskan, penindakan dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab, baik karena kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menyebut penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti melalui pendekatan Scientific Crime Investigation, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Kalimantan Barat menjadi wilayah dengan laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Riau 59 laporan dan Kalimantan Tengah 43 laporan.
Sementara itu, perkara yang melibatkan korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya perusahaan dalam negeri.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik Bareskrim juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi. Rekomendasi tersebut didasarkan pada hasil penyidikan dan sejumlah indikator, antara lain kebakaran berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta tidak memadainya sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Rekomendasi itu menjadi bagian dari upaya mendorong pertanggungjawaban korporasi atas kebakaran yang berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Namun, keputusan pencabutan izin tetap menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penindakan hukum. Pencegahan dan keterlibatan masyarakat juga harus diperkuat agar kebakaran tidak terus berulang.
Menurutnya, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk melihat langsung kondisi lapangan sekaligus memastikan perkembangan penanganan perkara.
Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel dikerahkan untuk mendukung edukasi pencegahan karhutla kepada masyarakat.
Dukungan tenaga medis juga disiapkan bagi warga terdampak serta petugas yang bertugas di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mengajak seluruh elemen untuk menjaga lingkungan. Penanganan perkara, baik terhadap perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.
Besarnya luas lahan terbakar dalam perkara korporasi menjadi pengingat bahwa penanganan karhutla membutuhkan pengawasan konsisten, pencegahan efektif, serta pertanggungjawaban hukum yang transparan.
Penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada penetapan tersangka, tetapi juga mampu mencegah kebakaran berulang dan melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan.












