Lampung Selatan,Topikonline.co id — Upaya penyelundupan uang rupiah yang diduga palsu senilai Rp980 juta berhasil digagalkan Ditreskrimsus Polda Lampung. Seorang pria berinisial AW diamankan saat membawa 9.800 lembar uang pecahan Rp100 ribu di dalam bus antarkota jurusan Medan–Jakarta.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polda Lampung, Selasa (20/10/2026). Polisi kini memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pemalsuan dan peredaran uang tersebut.
Kasus ini terungkap pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, ketika petugas memeriksa bus Sempati Star bernomor polisi BL 7776 AA di pintu masuk Seaport Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.
Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kardus air mineral merek Le Minerale di atas kabin kursi penumpang nomor 28. Kardus yang dibawa AW itu ternyata berisi lima bungkus kertas putih berisi ribuan lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Hasil penghitungan menunjukkan total barang bukti mencapai 9.800 lembar dengan nilai nominal Rp980 juta.
Dari pemeriksaan awal, AW mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial S untuk mengantarkan uang tersebut dari Medan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Imbalannya tak tanggung-tanggung, yakni Rp50 juta apabila pengiriman berhasil dilakukan.
Pengakuan tersebut menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri peran pihak yang diduga mengendalikan pengiriman. Polisi masih mendalami asal-usul uang, pihak yang menyiapkan barang, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Selain ribuan lembar uang yang diduga palsu, petugas menyita satu kardus Le Minerale, lima bungkus kertas putih, satu unit telepon genggam, tiket bus Medan–Jakarta, dan satu helai kain sarung.
AW beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polda Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Lampung telah memeriksa tersangka, enam orang saksi, serta ahli dari Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung untuk mendalami perkara tersebut.
Penyidik juga terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, mulai dari pembuat, pemodal, pemberi perintah, hingga pengedar.
Polisi menegaskan pengungkapan tidak akan berhenti pada orang yang diduga bertugas mengantarkan uang. Setelah penyidikan dan pemberkasan rampung, berkas perkara akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum sesuai prosedur hukum.
Atas dugaan perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 374 dan/atau Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidana yang disebutkan penyidik mencapai 10 tahun penjara, dengan ketentuan lebih lanjut sesuai pasal yang diterapkan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari menegaskan bahwa penanganan perkara ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
Menurut Yuni, di bawah kepemimpinan Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Sumarto, jajaran Polda Lampung berkomitmen menindak dugaan pemalsuan dan peredaran uang rupiah secara profesional dan berkelanjutan.
“Kami tidak ingin pengungkapan ini berhenti hanya pada kurir yang berhasil diamankan,” tegas Yuni.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai, khususnya dalam transaksi bernilai besar. Apabila menemukan indikasi uang palsu, masyarakat diminta segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110.
Pengungkapan ini menjadi peringatan bahwa peredaran uang yang diduga palsu bukan sekadar persoalan transaksi, melainkan juga berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu kepercayaan terhadap rupiah. Kini, penyidik masih harus menelusuri siapa saja yang berada di balik pengiriman bernilai hampir Rp1 miliar tersebut.












