Jakarta,Topikonline.co.id— Bisnis gelap obat keras ilegal berskala besar terbongkar. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi Tramadol dan Triheksifenidil ilegal di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Sebanyak 16 orang diamankan, sementara barang bukti yang ditemukan mencapai lebih dari 7 juta butir obat keras.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026). Polisi kini memburu dua orang yang diduga berperan sebagai pemilik dan pengendali kegiatan produksi.
Kasus ini bermula dari informasi Bea dan Cukai mengenai temuan 20 koli berisi 650 ribu butir Tramadol di Kompleks Pergudangan Kereta Api Kampung Bandan, Ancol, Jakarta Utara, pada 7 Oktober 2026.
Temuan tersebut menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri jalur pengiriman hingga mengarah ke dua lokasi yang diduga menjadi tempat produksi obat keras ilegal di Kecamatan Kartasura dan Gatak, Sukoharjo.
Petugas kemudian melakukan penindakan pada 15 Oktober 2026. Sebanyak 11 orang diamankan di Kartasura dan lima orang lainnya di Gatak. Dari kedua lokasi, penyidik menemukan lebih dari 7 juta butir obat keras, bahan baku, serta sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk memproduksi obat-obatan tersebut.
Kapolda Metro Jaya Komjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto menegaskan, pengungkapan ini belum berhenti pada penangkapan 16 orang. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk memburu dua orang yang diduga menjadi pemilik dan membantu mengendalikan aktivitas produksi.
Polisi juga menelusuri asal-usul bahan baku, jaringan distribusi, serta aliran dana yang berkaitan dengan dugaan bisnis ilegal tersebut.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat agar tidak terpapar bahaya penyalahgunaan obat keras yang dapat mengancam kesehatan dan keselamatan,” ujarnya.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penyelidikan dilakukan dengan menelusuri dokumen pengiriman dan rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari penelusuran itu, petugas berhasil mengidentifikasi lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi obat keras ilegal di Sukoharjo.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, obat-obatan tersebut diduga diedarkan melalui jasa ekspedisi. Polisi masih mendalami identitas pihak penerima, jalur distribusi, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.
Di sisi lain, Kepala Balai Besar POM di Jakarta, Jeffeta Pradeko Putra, mengingatkan bahwa obat keras memiliki kegunaan medis apabila digunakan sesuai indikasi dan di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Namun, penggunaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko serius bagi kesehatan.
Masyarakat diimbau menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum menggunakan produk obat.
Obat keras juga harus diperoleh melalui sarana pelayanan kefarmasian resmi sesuai ketentuan, termasuk menggunakan resep dokter apabila dipersyaratkan.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dan keterlibatan masyarakat dalam mencegah peredaran obat keras ilegal.
“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen meningkatkan kepedulian dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya peredaran serta penyalahgunaan obat keras. Jika mengetahui adanya dugaan peredaran ilegal, segera sampaikan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polisi 110,” pungkasnya.
Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam membongkar dugaan produksi obat keras ilegal dalam jumlah besar. Namun, penelusuran terhadap pemilik, pengendali, pemasok bahan baku, dan jaringan distribusi masih menjadi pekerjaan rumah penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.












