TOPIKONLINE.CO.ID – Jakarta: Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyerukan perlindungan maksimal bagi anak-anak dari dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali melanda sejumlah wilayah Indonesia. Anak dinilai memiliki kerentanan lebih tinggi terhadap paparan asap dibandingkan orang dewasa sehingga membutuhkan perlindungan khusus.
Ketua Pengurus Pusat IDAI, Dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A., Subsp. Kardio(K), menegaskan bahwa anak bukanlah miniatur orang dewasa. Karena itu, risiko kesehatan akibat paparan asap karhutla harus ditangani dengan pendekatan yang mempertimbangkan usia, kondisi kesehatan, dan kebutuhan masing-masing anak.
“Anak adalah kelompok yang paling rentan dalam bencana kabut asap, namun sering kali suaranya tidak terdengar. Bayi, balita, anak dengan asma, penyakit jantung atau paru kronik, anak dengan disabilitas, serta anak yang bergantung pada oksigen dan alat medis memiliki risiko yang jauh lebih tinggi,” ujar Piprim dalam keterangan tertulis, Senin (19/10/2026).
Menurut dia, perlindungan anak dalam situasi darurat tidak hanya berkaitan dengan keselamatan jiwa, tetapi juga pemenuhan hak atas kesehatan, perlindungan, serta tumbuh kembang.
Piprim menekankan bahwa keluarga, masyarakat, dan pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan anak-anak tetap terlindungi, termasuk ketika menghadapi bencana kabut asap.
Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirologi IDAI, Dr. Fifi Sofiah, Sp.A., Subsp. Respi(K), menjelaskan bahwa asap karhutla mengandung campuran partikel dan senyawa berbahaya yang dapat mengganggu kesehatan, terutama sistem pernapasan anak.
Asap hasil pembakaran tidak sempurna dapat mengandung berbagai gas, hidrokarbon aromatik polisiklik (polycyclic aromatic hydrocarbons/PAH), serta logam berat. Salah satu komponen yang perlu diwaspadai adalah partikel halus PM2.5, yakni partikel berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil.
“Partikel inilah yang paling berbahaya bagi anak, terutama PM2.5 yang berukuran kurang dari 2,5 mikron—jauh lebih kecil dari sehelai rambut manusia—sehingga dapat menembus saluran napas terdalam hingga alveoli dan bahkan masuk ke aliran darah,” jelas Fifi.
Ia menerangkan, sistem pernapasan anak masih berkembang sehingga lebih rentan mengalami gangguan akibat polusi udara. Partikel PM10 dapat mengiritasi saluran pernapasan bagian atas, sedangkan PM2.5 dapat mencapai bagian saluran pernapasan yang lebih dalam.
Sejumlah senyawa dalam asap juga berpotensi mengganggu mekanisme pertahanan saluran napas dan fungsi sel. Paparan berulang atau berkepanjangan dikhawatirkan meningkatkan risiko gangguan pernapasan serta berdampak terhadap kualitas hidup anak hingga dewasa.
Kerentanan tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, antara lain diameter saluran napas yang lebih kecil, frekuensi pernapasan yang lebih tinggi, serta sistem kekebalan tubuh yang masih berkembang. Anak juga cenderung lebih aktif bergerak sehingga berpotensi terpapar polutan saat beraktivitas di luar ruangan.
Sekretaris Satgas Siaga Bencana IDAI, Dr. Dimas Dwi Saputro, Sp.A., Subsp. Respi(K), mengingatkan keluarga untuk menerapkan langkah mitigasi guna mengurangi paparan asap karhutla.
Upaya yang dapat dilakukan meliputi membatasi aktivitas di luar ruangan, menutup pintu dan jendela saat udara luar tercemar, serta mengupayakan ruangan dengan udara yang lebih bersih. Keluarga juga perlu menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, mencuci buah serta sayuran sebelum dikonsumsi, dan memastikan kebutuhan cairan anak tercukupi.
Apabila anak harus keluar rumah ketika kualitas udara buruk, orangtua perlu memilih pelindung pernapasan yang sesuai dengan usia dan ukuran anak. Masker tidak boleh dianggap sebagai pengganti upaya mengurangi paparan atau evakuasi ketika kondisi sudah berbahaya.
IDAI turut mengimbau keluarga menyiapkan tas siaga bencana, memahami jalur evakuasi dan titik kumpul, serta menyusun rencana kesiapsiagaan yang mempertimbangkan kebutuhan bayi, anak dengan penyakit kronis, penyandang disabilitas, dan anak yang bergantung pada alat bantu medis.
IDAI Tekankan Pemantauan Kualitas Udara dan Perlindungan Kelompok Rentan
IDAI menyoroti pentingnya pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) sebagai salah satu dasar untuk menentukan langkah perlindungan anak. Respons perlu disesuaikan dengan tingkat pencemaran udara, usia, serta kondisi kesehatan anak.
Dalam rekomendasinya, IDAI membagi kelompok usia anak menjadi neonatus atau bayi baru lahir berusia 0–28 hari, bayi berusia 28 hari hingga 12 bulan, balita berusia 12–60 bulan, anak usia 5–12 tahun, serta remaja usia 12–18 tahun.
Pada kategori ISPU 0–50 atau baik dan 51–100 atau sedang, kelompok rentan tetap perlu mengurangi paparan asap dan mengikuti anjuran kesehatan. Ketika kualitas udara memburuk, pembatasan aktivitas di luar ruangan dan upaya mencari udara yang lebih bersih menjadi semakin penting.
Pada ISPU 101–199 atau tidak sehat dan 200–299 atau sangat tidak sehat, IDAI merekomendasikan perlindungan lebih ketat bagi kelompok rentan. Bayi baru lahir, balita dengan penyakit penyerta, dan anak dengan gangguan kesehatan tertentu perlu mendapatkan perhatian khusus. Evakuasi ke tempat dengan udara lebih bersih dapat dipertimbangkan berdasarkan kondisi lingkungan dan indikasi medis.
Pemberian obat esensial dan suplementasi oksigen harus mengikuti kebutuhan klinis serta arahan tenaga kesehatan. Sementara itu, pada ISPU di atas 300 atau kategori berbahaya, evakuasi dan perlindungan menyeluruh perlu diprioritaskan sesuai kondisi setempat dan arahan pihak berwenang.
IDAI menegaskan bahwa angka ISPU bukan satu-satunya pertimbangan dalam mengambil keputusan. Kondisi anak, keberadaan asap di lingkungan tempat tinggal, serta ancaman langsung dari kebakaran juga harus menjadi dasar untuk mencari tempat yang lebih aman.
Sekolah Aman Asap dan Kesiapsiagaan Keluarga Jadi Prioritas
Selain rumah, sekolah menjadi lingkungan penting yang perlu dipersiapkan untuk melindungi anak dari paparan asap karhutla.
Merujuk Surat Edaran Nomor 90623/MPK/LL/2015 tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap, IDAI mendorong penerapan konsep Sekolah Aman Asap melalui sejumlah langkah, seperti pengaturan ventilasi, pemasangan kipas angin, penggunaan tirai kain basah, serta pemasangan exhaust fan yang diarahkan sesuai kondisi lingkungan dan sumber polutan.
IDAI juga menyebut penggunaan dakron pada ventilasi, penyediaan akuarium, serta penanaman tanaman seperti lidah mertua, lili paris, sirih gading, dan suplir sebagai bagian dari konsep yang disampaikan dalam rekomendasinya.
Namun, langkah-langkah tersebut tidak boleh menggantikan pengendalian sumber polusi, penyaringan udara yang sesuai, pemantauan kualitas udara, atau evakuasi ketika situasi membahayakan. Penggunaan kipas dan ventilasi juga harus mempertimbangkan agar asap dari luar tidak semakin masuk ke dalam ruangan.
“Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga garda terdepan perlindungan anak. Guru dan tenaga kependidikan harus mampu mengenali tanda bahaya, memiliki rencana evakuasi, dan memastikan tidak ada anak yang terpapar asap tanpa perlindungan,” kata Dimas.
Ia menambahkan, perlindungan anak membutuhkan sinergi antara sekolah, keluarga, fasilitas kesehatan, dan pemerintah daerah. Setiap pihak perlu memahami peran masing-masing agar tindakan pencegahan dan penanganan dapat dilakukan secara cepat.
IDAI mengingatkan orangtua agar segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila mengalami tanda kegawatan, seperti sesak napas berat, tarikan dinding dada, bibir membiru, penurunan kesadaran, atau tidak mampu minum.
Orangtua juga diminta segera mencari tempat yang lebih aman apabila asap semakin pekat, kualitas udara memburuk, atau kebakaran mengancam permukiman.
“Lindungi anak sebelum muncul keluhan. Kenali tanda gawat dan segera cari pertolongan. Evakuasi bila lingkungan tidak lagi aman. Dahulukan kelompok rentan dan lindungi hak anak,” ujar Piprim.
Ia menegaskan, perlindungan anak dari asap karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Kesiapsiagaan keluarga, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pemerintah diperlukan untuk memastikan hak anak atas kesehatan, keselamatan, dan udara bersih tetap terpenuhi, termasuk dalam situasi bencana.












