Jakarta,Topikonline.co.id – Penanganan dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perbankan terus bergulir. Kortastipidkor Polri kini mendalami perkara tersebut melalui pemeriksaan sejumlah pihak, penggeledahan di beberapa lokasi, pengumpulan dokumen, hingga penelusuran transaksi keuangan.
Langkah penyidikan ini dilakukan untuk merangkai fakta dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap perkara secara menyeluruh.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, penyidik bekerja secara bertahap dengan mengedepankan prosedur hukum serta kebutuhan pembuktian.
“Penyidik terus melakukan pendalaman melalui pengumpulan keterangan, dokumen, dan informasi yang relevan dengan perkara. Seluruh langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti,” ujar Johnny dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Dalam proses penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, termasuk pihak yang memiliki keterkaitan dengan perusahaan yang tengah didalami. Penyidik juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan dokumen yang dinilai relevan dengan perkara.
Tak berhenti pada pemeriksaan dan pengumpulan dokumen, Polri turut berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi ini dilakukan untuk mendukung pendalaman informasi transaksi keuangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penelusuran transaksi keuangan menjadi salah satu langkah penting dalam proses pembuktian, terutama untuk menguji keterkaitan antara informasi yang diperoleh penyidik, dokumen yang diamankan, dan pihak-pihak yang sedang diperiksa.
Meski demikian, Polri belum membeberkan secara terperinci identitas perusahaan yang dimaksud, nilai fasilitas kredit yang dipersoalkan, potensi kerugian negara, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Johnny menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan penyidikan, kata dia, harus didasarkan pada fakta dan alat bukti serta mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Polri berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan sesuai prosedur serta berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam proses penegakan hukum,” tegasnya.
Pendalaman perkara ini menjadi bagian dari upaya Polri mengungkap dugaan penyimpangan dalam fasilitas kredit perbankan. Publik kini menanti kejelasan mengenai konstruksi perkara, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta hasil penelusuran aliran dana yang tengah dilakukan penyidik.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Dugaan tindak pidana tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum, berdasarkan alat bukti yang sah dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












