Jakarta,Topikonline.co.id — Pembenahan pembiayaan dan tata kelola haji nasional menjadi salah satu isu penting dalam menghadapi penyelenggaraan haji periode 2027–2030. Masa tunggu yang panjang, kepastian keberangkatan, efisiensi biaya, serta transparansi pengelolaan dana menjadi tantangan yang membutuhkan solusi terukur dan berkelanjutan.
Menanggapi hal tersebut, Yahya Maya Sakti menyampaikan sejumlah gagasan pembaruan kebijakan haji, mulai dari skema pembayaran penuh (full payment), optimalisasi dana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), penguatan pengawasan, hingga pengembangan Kampung Haji.
Menurut gagasannya, skema pembayaran penuh bagi calon jamaah yang mampu secara finansial perlu dikaji sebagai alternatif untuk meningkatkan kepastian pembiayaan dan kesiapan keberangkatan. Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendukung evaluasi sistem antrean haji, dengan tetap mempertimbangkan kuota, kemampuan ekonomi masyarakat, dan prinsip keadilan.
Yahya juga mendorong pengelolaan dana BPKH yang produktif dan akuntabel untuk mendukung kebutuhan pelayanan jamaah, termasuk akomodasi, transportasi, dan katering. Kontrak sewa jangka panjang serta peluang investasi dinilai perlu dikaji berdasarkan kelayakan usaha, risiko, dan ketentuan yang berlaku.
Di sisi tata kelola, ia menekankan pentingnya audit internal, transparansi pengadaan, dan pengawasan ketat untuk mencegah konflik kepentingan. Publikasi informasi antrean dan estimasi keberangkatan jamaah periode 2027–2030 juga diusulkan guna memberikan kepastian perencanaan bagi masyarakat, dengan tetap melindungi data pribadi.
Gagasan lainnya adalah pengembangan Kampung Haji melalui kajian pembelian hotel berkapasitas besar sebagai pusat akomodasi jamaah. Opsi pembelian aset yang sudah tersedia perlu dibandingkan dengan pembangunan baru berdasarkan biaya, lokasi, kapasitas, dan manfaat jangka panjang.
Untuk merealisasikan berbagai gagasan tersebut, Yahya merekomendasikan kajian teknis skema pembayaran penuh, penguatan regulasi investasi dana haji, audit tata kelola BPKH, penyusunan peta jalan Kampung Haji, serta pembentukan tim teknis lintas kementerian dan lembaga.
Ia menilai, penyelenggaraan haji membutuhkan koordinasi yang solid, profesionalisme, dan kebijakan berbasis data agar kepentingan jamaah tetap menjadi prioritas utama.
“Dana haji adalah amanah, pelayanan haji adalah tanggung jawab, dan kepentingan jamaah harus menjadi tujuan utama,” demikian prinsip yang mendasari gagasan pembaruan tersebut.
Pemikiran Yahya Maya Sakti ini diharapkan menjadi bahan kajian dan diskusi bagi para pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola haji yang lebih transparan, efisien, profesional, dan berkelanjutan.
Artikel ini disusun berdasarkan gagasan Yahya Maya Sakti sebagai bahan kajian kebijakan haji nasional periode 2027–2030.












