Cilacap,Topikonline.co.id– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan kembali memperkuat sistem pengamanan nasional dengan memindahkan 115 warga binaan kategori high risk dari Sulawesi Selatan dan Jawa Timur ke lembaga pemasyarakatan berkeamanan tinggi di Nusakambangan, Senin (20/7/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi risk based placement atau penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Operasi pemindahan dipimpin Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Ditjenpas dengan melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Korps Brimob Polri, Kepolisian Lalu Lintas, Kantor Wilayah, hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sulawesi Selatan dan Jawa Timur.

Sebanyak 79 warga binaan berasal dari Sulawesi Selatan, sementara 36 lainnya dari Jawa Timur, sehingga total mencapai 115 orang. Seluruh proses pemindahan dilakukan melalui jalur laut dan darat dengan pengawalan ketat oleh 77 personel gabungan yang terdiri dari unsur Ditpamintel, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Patnal), Brimob Polri, Polisi Lalu Lintas, serta petugas pemasyarakatan.
Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, mengatakan pemindahan warga binaan kategori high risk merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang serta koordinasi intensif antarinstansi.

“Pemindahan warga binaan kategori high risk merupakan operasi pengamanan yang membutuhkan perencanaan matang dan koordinasi yang kuat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan dan Intelijen memimpin pelaksanaan kegiatan ini dengan dukungan penuh dari Kepolisian serta jajaran Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terkait. Kolaborasi ini menjadi kunci sehingga seluruh rangkaian pemindahan dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan terkendali,” ujar Rika.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan implementasi strategi penempatan warga binaan berdasarkan tingkat risiko agar setiap narapidana ditempatkan di lapas yang memiliki tingkat pengamanan sesuai dengan profil masing-masing.
Rika menegaskan, Nusakambangan memiliki fungsi strategis sebagai kawasan pemasyarakatan dengan tingkat keamanan maksimum yang dirancang untuk menangani warga binaan berisiko tinggi.
“Penempatan warga binaan high risk di Nusakambangan merupakan langkah untuk mengoptimalkan pengamanan sekaligus mendukung proses pembinaan yang lebih efektif sesuai dengan tingkat risiko masing-masing warga binaan. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh lapas dan rutan di Indonesia,” katanya.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 79 warga binaan dari Sulawesi Selatan diberangkatkan dari Lapas Kelas IIB Maros menuju Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar pada 17 Juli 2026. Mereka kemudian menempuh perjalanan laut menggunakan KM DLU menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan menjalani transit di Lapas Kelas I Surabaya.
Dua hari kemudian, tepatnya 19 Juli 2026, rombongan tersebut bergabung dengan 36 warga binaan kategori high risk asal Jawa Timur sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Cilacap dengan pengamanan berlapis.
Rombongan tiba di Pelabuhan Wijayapura, Cilacap, pada Senin (20/7) pukul 01.20 WIB, kemudian menyeberang menuju Pelabuhan Sodong, Nusakambangan. Seluruh warga binaan beserta petugas pengawal tiba dengan selamat sekitar pukul 01.40 WIB.
Ditjenpas menegaskan, pemindahan warga binaan kategori high risk akan terus dilakukan secara terukur sebagai bagian dari kebijakan nasional dalam memperkuat sistem pengamanan pemasyarakatan.
Melalui kebijakan tersebut, Ditjenpas berharap tercipta sistem pemasyarakatan yang semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada keamanan, efektivitas pembinaan, serta perlindungan masyarakat. Operasi pemindahan kali ini pun berlangsung aman, tertib, dan terkendali berkat sinergi seluruh unsur yang terlibat.












