Hukum  

3.442 Posbankum Resmi Berdiri di NTT, Kemenkum Pastikan Keadilan Hadir hingga Pelosok Kepulauan

Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kota Kupang.foto:ist

Kupang ,Topikonline.co.id– Negara kian menegaskan kehadirannya hingga ke beranda terluar Nusantara. Kementerian Hukum meresmikan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa dan Kelurahan se-Provinsi Nusa Tenggara Timur di Kota Kupang, Kamis (19/2/2026). Momentum ini sekaligus menjadi penanda dimulainya Kick Off Pelatihan Paralegal Serentak di seluruh wilayah NTT.

Peresmian tersebut mencatat capaian penuh: 100 persen desa dan kelurahan di NTT kini memiliki Posbankum. Total 3.442 Posbankum tersebar di 22 kabupaten/kota, menjangkau wilayah kepulauan dari Flores, Sumba, Timor hingga Alor—wilayah yang selama ini menghadapi tantangan geografis dalam mengakses layanan hukum.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyampaikan apresiasi kepada Gubernur NTT beserta para bupati dan wali kota atas sinergi menghadirkan layanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Posbankum hadir sebagai wajah keadilan yang dekat dan membumi. Keadilan tidak boleh hanya dinikmati mereka yang mampu atau memahami hukum, tetapi juga harus dirasakan masyarakat miskin dan kelompok rentan,” tegasnya.

Menurut Supratman, Posbankum merupakan instrumen strategis negara untuk memastikan setiap warga memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum sejak dari tingkat paling dasar.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai di luar pengadilan sebagai jalan menuju keadilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan—sekaligus menjaga harmoni sosial.

Program ini juga disebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh rakyat.

“Hukum yang berkeadilan bukan sekadar menjamin kepastian, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya.

Secara nasional, hingga Februari 2026 telah terbentuk 83.409 Posbankum Desa dan Kelurahan atau 99,37 persen dari total desa dan kelurahan di Indonesia. Sebanyak 37 provinsi telah mencapai cakupan 100 persen. Selain layanan bantuan hukum dan penyelesaian sengketa non-litigasi, Posbankum juga memperkuat kesadaran hukum melalui kolaborasi lintas sektor. Kepala desa dan lurah didorong berperan sebagai juru damai melalui musyawarah dan pendekatan keadilan restoratif.

Wakil Menteri Desa, Ahmad Riza Patria, menegaskan Posbankum akan membantu masyarakat dan aparatur desa memperoleh layanan hukum yang mudah diakses serta dekat dengan kehidupan sehari-hari. Ia berharap Posbankum berjalan selaras dengan program pembangunan desa lainnya.

“Kami ingin Posbankum menjadi tempat masyarakat desa mencari solusi hukum dengan tenang dan tanpa rasa takut, sekaligus memperkuat budaya sadar hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyebut Posbankum sebagai terobosan penting bagi daerah kepulauan seperti NTT.

“Lewat Posbankum, masalah bisa diselesaikan tanpa konflik. Ini sangat sesuai dengan karakter masyarakat kita,” katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba, melaporkan bahwa 3.442 Posbankum tersebut dibagi ke dalam delapan zona layanan untuk memudahkan pembinaan dan monitoring. Seluruhnya terhubung dengan 20 Organisasi Bantuan Hukum terakreditasi guna menjaga standar layanan dan akuntabilitas.

Pelatihan paralegal pun digelar serentak dengan jumlah peserta 3.442 orang—masing-masing satu per Posbankum.

“Ini bukan sekadar pelatihan, tetapi investasi sumber daya manusia hukum berbasis desa. Paralegal akan menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi hukum, mediasi awal, hingga rujukan kepada organisasi bantuan hukum dan aparat penegak hukum bila diperlukan,” jelasnya.

Dengan berdirinya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan NTT, akses keadilan kini tidak lagi menjadi kemewahan. Ia hadir lebih dekat, lebih cepat, dan lebih membumi—mewujudkan hukum yang tak sekadar tertulis di lembar undang-undang, tetapi hidup dan dirasakan dalam denyut kehidupan masyarakat sehari-hari.