Jakarta – Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang pekan depan. Panji akan diklarifikasi terkait dugaan penistaan agama pada Senin, (3/7) mendatang.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, Panji diperiksa karena dilaporkan oleh warga atas dugaan penistaan agama.
“Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi,” kata Komjen Pol Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (30/6).
Setelah memeriksa Panji Gumilang, lanjut Komjen Pol Agus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara pada Selasa, (4/7). Hal ini, terusnya, untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam perkara tersebut.
“Mudah-mudahan dari hasil gelar perkara tersebut bisa ditentukan apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak. Mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa,” Komjen Pol Agus berujar.
Untuk diketahui, sudah ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Bembo












